Amalan-amalan
yang pahalanya seperti haji dan umroh.
1.
Shalat lima waktu berjama’ah di masjid.
Dari
Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
مَشَى إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ فِي الجَمَاعَةِ فَهِيَ كَحَجَّةٍ وَ مَنْ مَشَى
إِلَى صَلاَةٍ تَطَوُّعٍ فَهِيَ كَعُمْرَةٍ نَافِلَةٍ
“Siapa
yang berjalan menuju shalat wajib berjama’ah, maka ia seperti berhaji. Siapa
yang berjalan menuju shalat sunnah, maka ia seperti melakukan umrah yang
sunnah.” (HR. Ath Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)
Dalam
hadits lainnya, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ
خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ
الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لاَ يُنْصِبُهُ
إِلاَّ إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلاَةٌ عَلَى أَثَرِ
صَلاَةٍ لاَ لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِى عِلِّيِّينَ
“Barangsiapa
keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju shalat wajib, maka pahalanya
seperti pahala orang yang berhaji. Barangsiapa keluar untuk shalat Sunnah
Dhuha, yang dia tidak melakukannya kecuali karena itu, maka pahalanya seperti
pahala orang yang berumrah. Dan (melakukan) shalat setelah shalat lainnya,
tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di
‘illiyyin (kitab catatan amal orang-orang shalih).” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
2.
Melakukan Shalat Isyroq (Dhuha).
Dalilnya
adalah dari hadits dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi
wa sallam bersabda,
مَنْ
صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ
سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ
وَعُمْرَتُهُ
“Barangsiapa
yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap
berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat Sunnah Dhuha, maka ia seperti
mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Ath
Thabraniy)
Dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ
صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
“Barangsiapa
yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir
pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at,
maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala
yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. At Tirmidziy)
3.
Menghadiri majelis ilmu di masjid.
Dari
Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ
غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ
يَعْلَمَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُ مُعْتَمِرٍ تَامِّ الْعُمْرَةِ، فَمَنْ رَاحَ إِلَى
الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ
أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ
Barangsiapa
yang berangkat ke masjid di pagi hari, tidak memiliki tujuan apapun selain
untuk belajar agama atau mengajarkannya, maka dia mendapatkan pahala orang yang
melakukan umrah sempurna. Dan barangsiapa yang berangkat ke masjid sore hari,
tidak memiliki tujuan apapun selain untuk belajar agama atau mengajarkannya,
maka dia mendapatkan pahala orang yang berhaji sempurna hajinya. (HR. Hakim dan
Ath Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir).
4. Membaca Tasbih, Tahmid dan Takbir
sebanyak 33x.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ
عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا
ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنْ الْأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَا وَالنَّعِيمِ
الْمُقِيمِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَلَهُمْ فَضْلٌ
مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا وَيَعْتَمِرُونَ وَيُجَاهِدُونَ وَيَتَصَدَّقُونَ
قَالَ أَلَا أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ
يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ
ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ
وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَاخْتَلَفْنَا
بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَنَحْمَدُ ثَلَاثًا
وَثَلَاثِينَ وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ
تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ حَتَّى يَكُونَ
مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Bakar berkata, telah menceritakan
kepada kami Mu’tamir dari ‘Ubaidullah dari Sumayyah dari Abu Shalih dari Abu
Hurairah berkata, “Pernah datang para fuqara kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam seraya berkata, “Orang-orang kaya, dengan harta benda
mereka itu, mereka mendapatkan kedudukan yang tinggi, juga kenikmatan yang
abadi. Karena mereka melaksanakan shalat seperti juga kami melaksanakan shalat.
Mereka shaum sebagaimana kami juga shaum. Namun mereka memiliki kelebihan
disebabkan harta mereka, sehingga mereka dapat menunaikan ‘ibadah haji dengan
harta tersebut, juga dapat melaksnakan ‘umrah bahkan dapat berjihad dan
bersedekah.” Maka beliau pun bersabda: “Maukah aku sampaikan kepada
kalian sesuatu yang apabila kalian ambil (sebagai amal ibadah) kalian akan
dapat melampaui (derajat) orang-orang yang sudah mengalahkan kalian tersebut,
dan tidak akan ada yang dapat mengalahkan kalian dengan amal ini sehingga
kalian menjadi yang terbaik di antara kalian dan di tengah-tengah mereka
kecuali bila ada orang yang mengerjakan seperti yang kalian amalkan ini. Yaitu
kalian membaca tasbih (Subhaanallah), membaca tahmid (Alhamdulillah) dan
membaca takbir (Allahu Akbar) setiap selesai dari shalat sebanyak tiga puluh
tiga kali.” Kemudian setelah itu di antara kami terdapat perbedaan
pendapat. Di antara kami ada yang berkata, “Kita bertasbih tiga puluh tiga
kali, lalu bertahmid tiga puluh tiga kali, lalu bertakbir tiga puluh empat
kali.” Kemudian aku kembali menemui Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,
beliau lalu bersabda: “Bacalah ‘Subhaanallah walhamdulillah wallahu Akbar’
hingga dari itu semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (HR. Bukhori)
5.
Umrah di bulan Ramadhan.
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita,
مَا
مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا
“Apa
alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?”
Wanita
itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana
unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan
anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang
bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا
كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ
“Jika
Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam
lafazh Muslim disebutkan,
فَإِنَّ
عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
“Umrah
pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)
Dalam
lafazh Bukhari yang lain disebutkan,
فَإِنَّ
عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
“Sesungguhnya
umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari)
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati
pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji
secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia
berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji
tadi.” (Syarh Shahih Muslim)
6.
Berbakti pada orang tua (birrul walidain).
Dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
إِنِّي
أَشْتَهِي الْجِهَادَ وَلا أَقْدِرُ عَلَيْهِ ، قَالَ : هَلْ بَقِيَ مِنْ
وَالِدَيْكَ أَحَدٌ ؟ قَالَ : أُمِّي ، قَالَ : فَأَبْلِ اللَّهَ فِي بِرِّهَا ،
فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَاجٌّ ، وَمُعْتَمِرٌ ، وَمُجَاهِدٌ ، فَإِذَا
رَضِيَتْ عَنْكَ أُمُّكَ فَاتَّقِ اللَّهَ وَبِرَّهَا
“Ada
seseorang yang mendatangi Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia sangat
ingin pergi berjihad namun tidak mampu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya padanya apakah salah satu dari kedua orang tuanya masih hidup.
Ia jawab, ibunya masih hidup.
Rasul
pun berkata padanya, “Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik pada ibumu.
Jika engkau berbuat baik padanya, maka statusnya adalah seperti berhaji,
berumrah dan berjihad.” (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Ausath dan Al
Baihaqi dalam Syu’ab AlI man)
Bagaimana
kalau orang tua sudah meninggal dunia?
Ada
enam hal yang bisa disimpulkan dari berbagai dalil berbakti kepada orangtua
yang sudah meninggal dunia:
1.
Mendo’akan kedua orang tua.
2.
Banyak meminta ampunan pada Allah untuk kedua orang tua.
3.
Memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia.
4.
Menjalin hubungan silaturahim dengan keluarga dekat keduanya yang tidak pernah
terjalin.
5.
Memuliakan teman dekat keduanya.
6.
Bersedekah atas nama orang tua yang telah tiada.
7.
Bertekad untuk berhaji.
Karena
siapa yang memiliki uzur namun punya tekad kuat dan sudah ada usaha untuk
melakukannya, maka dicatat seperti melakukannya. Contoh misalnya, ada yang
sudah mendaftarkan diri untuk berhaji, namun ia meninggal dunia sebelum
keberangkatan, maka ia akan mendapatkan pahala haji.
Kenapa
sampai yang punya uzur terhitung melakukan amalan?
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى غَزَاةٍ فَقَالَ «
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا
إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ
»
Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk)
kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,
“Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan
perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama
kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena mendapatkan
uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911).
Dalam
lafazh lain disebutkan,
إِلاَّ
شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ
“Melainkan
mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam
pahala.”
Juga
ada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ
أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى
غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا
شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ
»
Dari
Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu
peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang
ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati
suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR.
Bukhari).
Sebagaimana
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا
صَحِيحًا
“Jika
salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti
ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari).
8,
Melaksanakan sholat Jum’at.
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم الجمعة حج الفقراء و المساكين
Rosulullah
SAW bersabda “Sholat jum’at adalah haji bagi para orang fakir dan orang miskin”
الدَّجَاجُ
غَنَمُ فٌقَرَاءِ أُمَّتِيْ وَاْلجُمُعَةُ حَجُّ فُقَرَائِهَا
“Ayam
adalah kambingnya orang fakir dari kalangan umatku, dan shalat jum’at adalah
ibadah hajinya orang fakir dari mereka” .[HR. Ibnu Hibban dalam kitab
Al-Majruhin (III/90)]
Al
Lum’ah fi Khoshois Yaumil Jum’ah lis-Suyuty (1/20) :
الخصوصية
السابعة: أنها تعدل حجة
أخرج
حميد بن زنجويه في فضائل الأعمال، والحافظ ابن أبي أسامة في مسنده عن ابن عباس،
قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “الجمعة حج المساكين”. وأخرج
ابن زنجويه عن سعيد بن المسيب، قال: “للجمعة أحب إلي من حجة تطوع
Khususiyah
yang ke 7: bahwa sholat jum’ah sebanding dengan haji
Humaid
bin Zanjawaih menerbitkan dalam kitab fadhoil a’mal, dan al Hafidz ibnu abi
usamah dalam musnadnya dari ibnu abbas berkata, Rasululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : ” sholat jum’ah adalah hajinya orang orang
miskin”. Ibnu zanjawaih menerbitkan dari sa’id bin al musayyab berkata
:” sholat jum’ah lebih aku sukai daripada haji sunnah”.
Itu
beberapa ganjaran pahahala seperti mendapatkan pahala haji dan umroh, tetapi
hal tersebut hanyalah sebagai fadhoil amal untuk menyemangat kita dalam
beramal, bukan sebagai pengganti dari melaksanakan haji dan umroh, karena tetap
di wajibkan (satu kali) untuk berhaji dan umroh bagi mereka yang mempunyai
kemampuan dalam melaksanakan haji dan umroh.
Wallahu’alam
bishowwab.
Silahkan
di amalkan, alfaqir (Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus) ijazahkan
bagi siapa saja yang mau mengamalkan amalan-amalan tersebut di atas.
Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa’aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi   
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa’aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis
dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *