فضيلة الأذان
Adzan.
صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أَذَّنَ لِلصَّلاَةِ سَبْعَ سِنينَ مُحْتَسِبًا كَتَبَ
اللهُ لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ}.
siapa yang adzan selama tujuh tahun karena Allah (tanpa minta bayaran), maka
Allah tulis/nyatakan baginya bebas dari neraka”.
صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشَرَةً سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ
الْجَنَّةُ}.
siapa adzan 12 tahun maka wajb baginya surga”.
صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أَذَّنَ خَمْسَ صَلَوَاتٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا
غُفِرَ لَهُمَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ}.
yang adzan lima shalat dengan penuh iman dan ikhlas, maka diampuni dosa-dosa
yang sudah terlewat”.
صلى الله عليه وسلم: {ثَلاَثَةٌ يَعْصِمُهُمُ اللهُ تَعَالَى مِنْ عَذَابِ
الْقَبْرِ الشَّهِيْدُ والمُؤَذِّنُ والْمُتَوَفَّى يَوْم الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ
الْجُمُعَةِ}.
orang yang Allah jaga dari siksa kubur: syahid (mati syahid), mu`adzin (orang
yang suka adzan), dan orang yang wafat pada malam Jum’at atau hari Jum`at”.
صلى الله عليه وسلم: {لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ والصَّفِّ
الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا،
وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي التَّهْجِيْرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ وَلَوْ
يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتَمَةِ والصُّبْحِ لَاتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا}.
“Seandainya manusia tahu apa yang ada dalam seruan (adzan) dan shaf awal
kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan mengundi, niscaya
mereka akan melakukan undian. Seandainya mereka tahu apa yang ada dalam
bersegera , niscaya mereka akan bersegera kepadanya. Seandainya mereka tahu apa
yang ada dalam shalat isya` dan subuh niscaya mereka akan mendatanginya
walaupun dengan merangkak.”
صلى الله عليه وسلم: {مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَقَبَّلَ إبْهَامَيْهِ فَوَضَعَ
عَلَى عَيْنَيْهِ وَقالَ مَرْحَبًا بِذِكْرِ اللهِ تَعَالى قُرَةَ أعْيُنِنَا بِكَ
يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَأَنَا شَفِيْعُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَائِدُهُ إِلَى
الْجنَّةِ}.
mendengar adzan kemudian mencium kedua ibu jarinya, kemudian meletakkan pada
kedua matanya sambil membaca: MARHABAN BIDzIKRILLAHI TA`ALA QURRATA
A`YUNINA BIKA YA RASULULLAAH, maka aku akan memberi syafaat kepadanya di
hari kiamat dan menutunnya ke surga”.
صلى الله عليه وسلم: {إِذَا كَانَ وَقْتُ الْأَذَانِ فُتِحَتْ أبْوَابُ السَّمَاءِ
وَاسْتُجِيْبَ الدُّعَاءُ وَإِذَا كَانَ وَقْتُ الْإِقَامَةِ لَمْ تَرُدَّ
دَعْوَتُهُ}.
waktu adzan tiba maka pintu-pintu langit dibuka dan do`a dikabulkan. Jika
datang waktu iqamat maka do`anya tidak ditolak.”
صلى الله عليه وسلم: {مَنْ قَالَ عِنْدَ الْأَذَانِ : مَرْحَبًا بِالْقَائِليْنَ
عَدْلاً، مَرْحَبًا بِالصَّلَوَاتِ وَأَهْلاً، كَتَبَ اللهُ تَعَالَى لَهُ أَلْفَ
حَسَنَةٍ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ سَيِّئَةٍ، وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ دَرَجَةٍ}.
mengucapkan ketika adzan: MARHABAN BILQOILIN ‘ADLAN MARHABAN BISh ShOLAWATI WA
AHLAN, maka Allah menetapkan baginya seribu kebaikan, menghapus seribu
kejelekan dan mengangkat seribu derajat”.
صلى الله عليه وسلم: {مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ وَلَمْ يَقُلْ مِثْلَ مَا قَالَ
المُؤَذِّنُ فَإِنَّهُ يُمْنَعُ مِنَ السُّجُوْدِ يَوْمَ الْقِيَامةِ إذَا سَجَدَ
المُؤَذِّنُوْنَ}
mendengar adzan kemudian tidak mengucapkan seperti yang dikumandangkan
mu`adzin, maka dia dihalangi bersujud di hari kiamat ketika para muadzin
bersujud”.
النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم:{ثَلاَثَةٌ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ
إِلاَّ ظِلُّهُ إِمَامٌ عَادِلٌ وَمُؤَذِّنٌ حَافِظٌ وَقَارِئُ الْقُرْآنِ
يَقْرَأُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِائَتَيْ آيةٍ}
orang dalam naungan arsyi (pertolongan Allah) ketika tidak ada naungan kecuali
naungan-NYA: pemimpin yang adil, muadzin yang menjaga, dan pembaca Al Qur`an
yang membaca 200 ayat setiap malamnya”.
Abdurrahman bin Abii Bakar As Suyuthi)
Cara Adzan dan Iqomah.
bahasa, adzan bermakna i’lam yaitu pengumuman, pemberitahuan atau pemakluman.
Secara istilah adzan adalah merupakan panggilan bagi umat Islam untuk
memberitahu masuknya sholat fardu dengan lafad-lafadz tertentu. Adzan
dikumandangkan oleh seorang muadzin.
mulai disyri’atkan pada tahun pertama dari hijrah. Sebagaimana disebutkan dalam
satu hadits Rasulullah Saw,
Nafi’ bahwa Umar mengatakan sebagai berikut : “Dulu kaum Muslimin berkumpul dan
mengira-ngirakan waktu sholat dan tak ada orang yang menyerukannya. Maka pada
suatu hari mereka bicarakanlah hal itu. Diantaranya ada yang mengetakan ,
“Pergunakanlah lonceng seperti lonceng orang-orang Nasrani! Ada pula yang
menganjurkan : “Lebih baik tanduk seperti serunai orang Yahudi!” maka
berkatalah Umar : “Kenapa tidak disuruh saj seseorang buat menyerukan sholat?”
Maka bersabdalah Rasulullah Saw, “Hai Bilal, Bangkitlah! lalu serukan adzan.”
(HR. Bukhari dan Ahmad)
Abdullah bin Zaid bin Abdirabbihi berkata,”Ada seorang yang mengelilingiku
dalam mimpi dan berseru : “Allahu akbar alahu akbar”, dan (beliau) membacakan
adzan dengan empat takbir tanpa tarji’, dan iqamah dengan satu-satu, kecuali
qad qamatishshalah”. Paginya Aku datangi Rasulullah SAW, maka beliau
bersabda,”Itu adalah mimpi yang benar.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Adzan
اكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ
لآاِلَهَ اِلَّااللهُ
مُهَمَّدًارَسُوْلُ اللهِ
عَلَ الصَّلَاةِ
عَلَ اْلفَلَاةِ
اكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ
اِلَّااللهُ
akbar, Allaahu akbar 2x
an laa ilaaha illallaah 2x
anna Muhammadar rasuulullaah 2x
‘alash-shalaah 2x
‘alal-falaah 2x
akbar, Allaahu akbar 1x
ilaaha illallaahu 1x
:
adzan shalat subuh, di antara kalimat “Hayya ‘alal-falaah” dan
“Allaahu akbar, Allaahu akbar” yakni antara kalimat ke-5 dan ke-6
ditambah kalimat :
خَيْرُمِنَ النَّوْمِ
khairum minan-nauum 2x
:
itu lebih baik daripada tidur.”
Iqamah.
iqamah itu sama dengan adzan, hanya adzan diucapkan masing-masing dua kali,
sedang iqamah cukup diucapkan sekali saja.
di antara kalimat ke-5 dan ke-6 ditambah kalimat :
QAAMATISH-SHALAAH” 2x
:
telah dimulai.”
sunah diucapkan agak cepat dan dilakukan dengan suara agak rendah daripada
adzan.
Iqamah sebagai berikut :
اكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ
لآاِلَهَ اِلَّااللهُ
مُهَمَّدًارَسُوْلُ اللهِ
عَلَ الصَّلَاةِ
عَلَ اْلفَلَاةِ
الصَّلَاةُ
اكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ
اِلَّاالله
akbar, Allaahu akbar 1x
an laa ilaaha illallaah 1x
anna Muhammadar rasuulullaah 1x
‘alash-shalaah 1x
‘alal-falaah 1x
qaamatish-shalaah 2x
akbar, Allaahu akbar 1x
ilaaha illallaahu 1x
Adzan.
shallahu alaihi wasalam bersabda :
muadzin mengucapkan, ”Allahu Akbar Allahu Akbar,” lalu salah seorang dari
kalian menjawab, ’Allahu Akbar Allahu Akbar’, kemudian muadzin mengucapkan,
’Asyhadu Anla Ilaha Illallah,’ dia menjawab,’ ’Asyhadu Anla Ilaha Illallah’,
kemudian muadzin mengucapkan, ’Asyhadu Anna Muhammadar Rosulullah,’ dia
menjawab,’ ’Asyhadu Anna Muhammadar Rosulullah’, kemudian muadzin mengucapkan,
’Hayya Alash Sholah.’ dia menjawab ’Laa Haula Wa laa Quwwata Illa Billah,’
kemudian muadzin mengucapkan,’Hayya Alal Falah,’ dia menjawab, ’Laa Haula Wa
laa Quwwata Illa Billah,’ kemudian muadzin mengucapkan,’Allahu Akbar Allahu
Akbar,’ dia menjawab, ’Allahu Akbar Allahu Akbar,’ kemudian muadzin
mengucapkan, ’Laa Ilaha Illallah,’ dia menjawab ,’Laa Ilaha Illallah,’ dan semua
itu dari hatinya, niscaya dia masuk surga”. (HR.Muslim)
Muhammad bersabda :
سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
kalian mendengar adzan, maka jawablah dengan seperti apa yang diucapkan
muazzin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
setelah adzan selesai hendaknya kita membaca doa dibawah ini , sesuai dengan
sabda Rasulullah saw yang berjanji akan memberikan syafaat kepada siapa yang
sesudah adzan membaca doa yang didalamnya mengandung permohonan agar nabi Muhammad
saw ditempatkan di al-Wasilah (derajat yang tertinggi di surga), sabda beliau:
kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian
bersholawatlah kepadaku, karena barang siapa bersholawat kepadaku satu kali
niscaya Allah bersholawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian memohonlah
al-Wasilah (kedudukan tertinggi) kepada Allah untukku, karena itu adalah
kedudukan di surga yang tidak layak kecuali untuk seorang hamba dari
hamba-hamba Allah, dan aku berharap aku adalah hamba tersebut, barang siapa
memohon al-Wasilah untukku niscaya dia (berhak) mendapatkan syafaat.” (HR.
Muslim 2/327)
sesudah Adzan.
رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا
الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ
ROBBA HADzIHID DA’WATIT TAAMMA(TI/H), WASh ShOLAATIL QOO-IMA(TI/H), AATI
SAYYIDINAA MUHAMMADANIL WASIILATA WAL FADhIILA(TA/H), WAB’ATsU MAQOOMAA
MAHMUDANIL LADzI WA’ADTAH(U), INNAKA LAA TUKhLIFUL MII’AAD(A).
Allah, Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang
didirikan, Berilah Al-Wasilah (derajat di Surga, yang tidak akan diberikan
selain kepada Nabi saw) dan fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan beliau
sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya
Engkau tidak menyalahi janji.
Melaksanakan Adzan.
Telah Masuk Waktu.
seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, maka adzannya itu
dilarang hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti
waktu shalat tiba, harus diulang lagi adzannya. Kecuali adzan shubuh yang
memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah SAW. Adzan yang pertama
sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Dan adzan yang
kedua adalah adzan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar
shadiq sudah menjelang.
Berniat adzan.
seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh
tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.
Harus Berbahasa Arab.
yang dikumandangkan dalam bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah
praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau
menandakan masuknya waktu sholat.
Tidak Bersahutan.
adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang
lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
mengumandangkan adzan dengan beberapa suara vokal secara berberengan,
dibolehkan hukumnya dan tidak dimakruhkan sebagaimana dikatakan Ibnu Abidin.
Hal ini pertama kali dilakukan oleh Bani Umayyah.
Muslim, Laki, Akil Baligh.
tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau
anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang itu tidak boleh fasik, bila sudah terjadi
maka harus diulangi oleh orang lain yang tidak fasik. Al-Malikiyah mengatakan
bahwa dia harus adil.
Tertib Lafaznya.
diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafadz adzan.
Urutannya harus benar. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan
adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu`, menghadap kiblat, atau berdiri.
Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya adzan.
orang yang mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun
bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah SAW, Bilal
radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah
Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal
itu dilakukan atas perintah Nabi juga.
Adzan.
Hendaklah muadzin suci dan hadast besar dan kecil (Ada Wudhu)
Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat. Ibnu Mundzir berkata sesuatu yang telah
menjadi ijma’ (kesempatan para ulama) bahwa berdiri ketika adzan termasuk
sunnah Nabi karena suara bisa lebih keras, dan termasuk sunnah juga ketika
adzan menghadap ke arah kiblat, sebab para muadzin Rasullullah mengumandangkan
adzan sambil menghadap kearah kiblat.
Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya
‘alalfalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’,
sebagaimana yang telah dijelaskan sebagai berikut :
Abu Juhaifah ia pernah melihat Bilal beradzan, ia berkata, “Kemudian saya ikuti
mulutnya ketika ke arah sini dan sini dengan adzan tersebut.” ( Muttafaqun
‘alaih: Fathul Bari II: 114 no: 634, Muslim I : 360 no no: 503, ‘Aunul Ma’bud
II: 219no: 516, Tarmidzi I: 126 no: 197, dan Nasa’I II: 12).
memalingkan dada ke kanan dan ke kiri ketika adzan, maka sama sekali tidak
dijelaskan dalam sunnah Nabi saw. dan tidak pula disebutkan dalam hadits-hadits
yang menerangkan menghadapkan leher ke sebelah kanan dan ke sebelah kiri.
Selesai. Berasal dari kitab Tamamul Minnah ha.150)
dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah:
melihat Bilal adzan dan berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini,
sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 164
dan Sunan Tirmidzi I: 126 no: 197).
Mengeraskan suaranya ketika adzan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi
saw.,
sesungguhnya tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia,
adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari
kiamat.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 625, Fathul Bari H: 87: 609 dan Nasa’i II:
12).
Tirmidzi berkata, “Hadits ini Hasan Shahih dan sudah diamalkan oleh para ulama’
mereka menganjurkan muadzin memasukkan dua jari ke dalam dua telinganya ketika
adzan.”
Jawab.
boleh mengumandangkan azan ketika akan melaksanakan shalat? Sebagaimana azan
yang dikumandangkan oleh para laki-laki?
Imam As-Syafii dalam
Kitab Al-Umm menjelaskan bahwa perempuan tidak perlu mengumandangkan
azan, walaupun mereka melakukan jamaah hanya bersama perempuan.
وإن أذن فأقمن فلا بأس ولا تجهر المرأة بصوتها تؤذن في نفسها وتسمع صواحباتها إذا
أذنت وكذلك تقيم إذا أقامت
Artinya, “Para perempuan tidak perlu azan walaupun
mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang mengazani
dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Dan juga tidak
boleh mengeraskan suara mereka saat azan. Sekiranya azan tersebut cukup
didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat
iqamah.” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafii, Al-Umm, [Beirut: Darul
Ma’rifah, 1393 H], halaman 84).
Dari penjelasan Imam As-Syafii tersebut dapat
disimpulkan bahwa memang tidak perlu azan, namun jika ada yang azan dan iqamah
maka diperbolehkan dengan syarat tidak dilakukan dengan mengeraskan suaranya.
Apalagi sampai seperti azan laki-laki, khususnya seperti azan laki-laki yang
menggunakan pengeras suara, hingga tidak hanya sahabat perempuan saja yang
mendengar, bahkan laki-laki pun bisa mendengarkan.
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga
menjelaskan secara rinci kaitan ketidakbolehan perempuan azan dengan sangat
keras. Bahkan ia juga membagi hukum azan bagi perempuan menjadi tiga:
ففيها ثلاثة أقوال المشهور المنصوص في الجديد والقديم وبه قطع الجمهور يستحب لهن
الاقامة دون الاذان لما ذكره المصنف والثاني لا يستحبان نص عليه في البويطي
والثالث يستحبان حكاهما الخراسانيون
Artinya, “Adapun jika jamaah perempuan ingin
mendirikan shalat, maka terdapat tiga pendapat yang terkenal dan tertulis, baik
dalam qaul jadid maupun qaul qadim dan jadid juga jumhur. Pertama, disunahkan
bagi mereka iqamah saja, tanpa melakukan azan sebagaimana pendapat mushannif
(pengarang Muhadzdzab). Kedua, tidak disunahkan azan dan iqamah
sebagaimana tertulis dalam pendapat Al-Buwaithi. Ketiga, disunahkan keduanya
sebagaimana pendapat ulama’ Khurasan,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul
Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, tanpa keterangan tahun], juz III, halaman
100).
Adapun pendapat Imam Syafii yang telah kami
sebutkan di atas, termasuk kategori pendapat pertama yang hanya menyunahkan
iqamah. Dan diperbolehkan azan asal tidak dengan suara yang keras sebagaimana
telah disebutkan di atas.
Pendapat Imam As-Syafii ini juga didukung oleh
beberapa ulama yang lain, yaitu Al-Buwaithi, Abu Hamid, Qadhi Abu Thayyib,
Al-Mahamily dalam dua kitabnya. Tetapi pendapat ini ditolak oleh Abu Ishaq
Ibrahim As-Syiraziy yang merupakan pengarang Kitab Muhadzdzab dan
Imam Al-Jurjani dalam Kitab At-Tahrir yang berpendapat bahwa tetap
dimakruhkan azan.
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat-pendapat
Imam As-Syafii dan jumhur di atas, disunahkan bagi perempuan cukup melakukan
iqamah saat akan berjamaah bersama perempuan. Diperbolehkan azan asalkan azan
tersebut tidak keras dan cukup didengar oleh jamaah perempuan
saja. Wallahu a’lam.
dari berbagai sumber)
: http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
: @shulfialaydrus
Majelis Nuurus Sa’aadah : @majlisnuurussaadah
: @shulfialaydrus dan @shulfi
: @habibshulfialaydrus
Majelis Nuurus Sa’aadah : @majlisnuurussaadah
: https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
atau infak atau sedekah.
BRI Cab. JKT Joglo.
Nama : Muhamad Shulfi.
: 0396-01-011361-50-5.
: Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
سلفى بن أبو نوار العيدروس