FIQIH QURBAN MENURUT ULAMA AHLUSSUNNAH.

Oleh : Buya Yahya.
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)

I. Pengertian.

Qurban bahasa arabnya
adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil
dari kata أَضْحَى (adh-ha).

Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan
dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu
sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang. 

Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat
adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan
kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul
Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

كُلُّ
أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى
)

“Semua hari-hari
Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi
didalam As-Sunanul Kubro)

II. Hukum Qurban.

Hukum menyembelih
qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat
diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang
memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus
digalakkan. 

Dan sunnah disini ada 2
macam :

1. Sunnah ‘Ainiyah,
yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.

2. Sunnah Kifayah,
yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor
atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah. 

Hukum Qurban menurut
Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada
tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib,
dan ini adalah hukum khusus bagi beliau. 

Kapan qurban menjadi
wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?

Qurban akan menjadi
wajib dengan 2 hal :

1. Dengan bernadzar,
seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku
bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang
tersebut. 

2. Dengan menentukan,
maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini
aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut
adalah wajib.

Dalam hal ini sangat
berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “
Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan
dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku
jadikan kambing ini kambing qurban.”

Dan mohon diperhatikan
hal ini, karena hal ini sangat penting. 

III. Waktu Menyembelih
Qurban.

Waktu menyemblih qurban
itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban
dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah
ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk
menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus
memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan
khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih
qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13
Dzulhijjah. 

Sebaik-baik waktu
menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha. 

عَنِ
البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ
المُسْلِمِينَ (رواه البخارى : 5545
)

Dari Barra’ bin Malik
radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka
sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” 

(HR. Bukhari no. 5545)

Catatan penting :
Jika seseorang
menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya :
menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah
terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi
qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk
memperhatikan masalah ini. 

عَنِ
البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ،
ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا،
وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ،
لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ (رواه البخارى : 965

)

Dari Barra’ bin Malik
radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita
melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih.
Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun
barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya
tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging
hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” 

(HR. Bukhari no. 965)

IV. Syarat Orang Yang
Berqurban. 

1. Seorang muslim  / muslimah.
2. Usia baligh.


Baligh ada 3 tanda,
yaitu :

a. Keluar mani (bagi
anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.

b. Keluar darah haid
usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)

c. Jika tidak keluar
mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap
15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun

Dan jika ada anak yang
belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi
walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.

3. Berakal , maka orang
gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya
untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.

4. Mampu
Mampu disini adalah
punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya
dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik. 

Maka bagi siapapun yang
memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.

V. Macam-Macam Binatang
Yang Boleh Dijadikan Qurban. 

1. Unta, diperkiraan
umurnya 5 – 6 tahun.

2. Sapi, atau kerbau
diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.

3. Kambing / domba
dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.

VI. Himbauan Pemilihan
Bintang Qurban 

Dihimbau ( tapi tidak
wajib) :

– Gemuk dan Sehat,
dengan warna apapun.

VII. Sifat-sifat
Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban. 

1. Bermata sebelah /
buta 

2. Pincang yang
sangat 

3. Yang amat kurus,
karena penyakit.

4. Berpenyakit yang
parah

وَعَنِ
اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي
اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ
مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا
تُنْقِي
” 

( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
)

Dari Al Bara’ bin ‘Azib
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat
yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali
kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas
pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan
bersum-sum.” 

( Dikeluarkan oleh yang
lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh
Tirmidzi dan Ibnu Hibban )

Keterangan :
Boleh berqurban dengan
kambing / sapi/ unta BETINA. 

Harap diperhatikan :
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta
betina adalah tidak sah. 

VIII. Kesunahan Dalam
Menyembelih Qurban. 

1. Dalam keadaan
bersuci

2. Menghadap qiblat
3. Membaca : 
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ
….

بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ…. 
Dan setelah itu berdoa

اَللَّهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنِّى
….

Kalau untuk mewakili
nama orang :

(Disebut namanya) اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ …. 

4. Kesunnahan lain saat
menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga
saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya,
seperti yang disabdakan Nabi SAW :

إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه مسلم
)

“Jika masuk bulan
Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka
hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)

5. Jika bisa,
menyembelih sendiri bagi yang mampu.

6. Mempertajam kembali
pisaunya

7. Mempercepat cara
penyembelihan

8. Membaca Bismillah
dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa. 

9. Di depan warga, agar
semakin banyak yang mendo’akannya.

10. Untuk qurban yang
sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang qurban untuk mengambil bagian dari
daging qurban biarpun hanya sedikit. 

IX. Cara Membagi Daging
Qurban.

– Jika qurban wajib
karena nadzar : Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir
miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut
makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

– Adapun jika qurban
sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada
bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan
untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan
tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang
dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya. 

X. Hukum Menjual Daging
Qurban.

Hukum menjual daging
qurban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi
dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya
dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk
dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang
tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya
akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah. 

Website
: http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/

Instagram
: @shulfialaydrus
Twitter
: @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram
: @shulfialaydrus
Telegram
Majelis Nuurus Sa’aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE :
shulfialaydrus
Facebook
: Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group
Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/
Donasi
atau infak atau sedekah.
Bank
BRI Cab. JKT Joglo.
Atas
Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek
: 0396-01-011361-50-5.
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom
محمد
سلفى بن أبو نوار العيدروس

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *