Total Data: 26363
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَى أَبِي أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَدِيٍّ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلَيْنِ أَخْبَرَاهُ أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلَانِهِ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَلَّبَ فِيهِمَا الْبَصَرَ وَرَآهُمَا جَلْدَيْنِ فَقَالَ إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلَانِ أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَ فَصَعَّدَ فِيهِمَا فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwa [Ubaidullah bin Adi] telah menceritakan kepadanya, bahwa [dua laki-laki] telah mengabarkan kepadanya, bahwa keduanya pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kedua laki-laki itu meminta sedekah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu mengarahkan pandangannya pada kedua laki-laki itu dan beliau melihat bahwa keduanya masih kuat fisiknya. Maka beliau pun bersabda: "Jika kalian mau maka aku akan memberi kalian berdua, tapi sesungguhnya tidak ada hak bagi orang kaya dan orang yang masih kuat untuk bekerja." Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Ubaidullah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [dua orang laki-laki], bahwa keduanya pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada', beliau lalu memandangi keduanya…kemudian ia menyebutkan hadis tersebut." (musnad_ahmad)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ سِنَانِ بْنِ سَلَمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ذُؤَيْبًا أَبَا قَبِيصَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ بِالْبُدْنِ فَيَقُولُ إِنْ عَطِبَ مِنْهَا شَيْءٌ فَخَشِيتَ عَلَيْهِ فَانْحَرْهَا وَاغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا وَاضْرِبْ صَفْحَتَهَا وَلَا تَأْكُلْ مِنْهَا أَنْتَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ رُفْقَتِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sinan bin Salamah] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Dzu`aib bin Abu Qabishah] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seekor unta gemuk (untuk kurban) lalu beliau berpesan: "Jika ia tertimpa sesuatu dan engkau khawatir terhadapnya maka sembelihlah ia, lalu benamkanlah kakinya ke dalam darahnya. Kemudian pukullah dengannya pada bagian samping dari Unta itu. Dan janganlah engkau atau teman-temanmu memakan daqingnya." (musnad_ahmad)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سِنَانِ بْنِ سَلَمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ذُؤَيْبًا أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهُ بِبَدَنَتَيْنِ وَأَمَرَهُ إِنْ عَرَضَ لَهُمَا شَيْءٌ أَوْ عَطْبَةٌ أَنْ يَنْحَرَهُمَا ثُمَّ يَغْمِسَ نِعَالَهُمَا فِي دِمَائِهِمَا ثُمَّ يَضْرِبَ بِنَعْلِ كُلِّ وَاحِدَةٍ صَفْحَتَهَا وَيُخْلِيَهُمَا لِلنَّاسِ وَلَا يَأْكُلَ مِنْهَا هُوَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَكَانَ يَقُولُ مُرْسَلٌ يَعْنِي مَعْمَرًا عَنْ قَتَادَةَ ثُمَّ كَتَبْتُهُ لَهُ مِنْ كِتَابِ سَعِيدٍ فَأَعْطَيْتُهُ فَنَظَرَ فَقَرَأَهُ فَقَالَ نَعَمْ وَلَكِنِّي أَهَابُ إِذَا لَمْ أَنْظُرْ فِي الْكِتَابِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Sinan bin Salamah] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Dzu`aib] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menitipkan dua ekor unta kepadanya. Dan jika kedua unta tersebut tampak tanda-tanda kematian maka beliau memerintahkan untuk menyembelihnya. Kemudian memasukkan kedua telapak kaki unta tersebut ke dalam genangan daranya, lalu memukulkannya pada bagian samping dari kedua unta itu. Setelah itu membiarkan daging unta tersebut untuk orang lain, sehingga ia dan para sahabatnya tidak memakan dagingnya." Abdurrazaq berkata, "Ma'mar mengatakan bahwa hadis tersebut mursal dari Qatadah. Kemudian aku menuliskannya untuknya dari kitab milik Sa'id, lalu aku memberikan (catatan) itu kepadanya hingga ia pun melihat dan membacakannya seraya mengatakan, "Ya. Tetapi saya tidak bisa jika tidak melihat kitab." (musnad_ahmad)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ غُنْدَرٌ وَيَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ عَمِّهِ قَالَ ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ يُطَارِدُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ يُرِيدُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا قَالَ ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ بُثَيْنَةَ ابْنَةَ الضَّحَّاكِ يُرِيدُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا فَقُلْتُ أَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفْعَلُ هَذَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَلْقَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ عَنْ عَمِّهِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ قَالَ رَأَيْتُ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ يُطَارِدُ بُثَيْنَةَ ابْنَةَ الضَّحَّاكِ أُخْتَ أَبِي جَبِيرَةَ بْنِ الضَّحَّاكِ وَهِيَ عَلَى إِجَّارٍ لَهُمْ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far Ghundar] dan [Yahya bin Zakaria bin Abu Za`idah] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Arthat] dari [Muhammad bin Sulaiman] dari [Pamannya]. [Ibnu Abu Zaidah] [Sahl bin Abu Hatsmah] berkata, "Aku melihat [Muhammad bin Maslamah] membuntuti seorang wanita Anshar agar ia dapat melihatnya." Ibnu Abu Zaaidah berkata, "Wanita itu bernama Butsainah binti Adl Dlahak. Aku kemudian berkata kepada Muhammad bin Maslamah, "Engkau adalah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun kenapa engkau melakukan hal ini?" Muhammad bin Maslamah menjawab, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jika Allah azza wa jalla telah menumbuhkan keinginan untuk mengkhitbah wanita pada hati seorang laki-laki, maka tidak mengapa bagi dirinya melihat wanita tersebut.'" Telah menceritakan kepada kami [Suraij bin An Nu'man] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Muhammad bin Sulaiman bin Abu Hatsmah] dari pamannya [Sahal bin Abu Hatsmah] ia berkata, "Aku melihat [Muhmamad bin Maslamah] membuntuti Butsainah binti Adl Dlahak, saudara perempuan Jabirah bin Adl Dlahak yang sedang berada di tempat penyewaan miliknya… lalu ia menceritakan hadis tersebut." (musnad_ahmad)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ هَلْ سَمِعَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا شَيْئًا فَقَامَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَقَالَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي لَهَا بِالسُّدُسِ فَقَالَ هَلْ سَمِعَ ذَلِكَ مَعَكَ أَحَدٌ فَقَامَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ فَقَالَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي لَهَا بِالسُّدُسِ فَأَعْطَاهَا أَبُو بَكْرٍ السُّدُسَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zuhri] dari [Qabishah bin Dzu`aib], bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu berkata, "Apakah salah seorang di antara kalian ada yang pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesuatu tentangnya (bagian seorang nenek dalam harta warisan)?" Maka berdirilah [Al Mughirah bin Syu'bah] dan menjawab, "Saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan tentangnya dengan memberinya seperenam." Abu Bakr lalu bertanya, "Apakah ada orang lain yang mendengarnya bersamamu?" [Muhammad bin Maslamah] lalu berdiri dan berkata, "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskannya dengan memberi seperenam." Lalu Abu Bakr memberi bagian untuk nenek itu seperenam dari harta waris." (musnad_ahmad)