Total Data: 26363
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya, dari [Samurah]; Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghidupkan (memelihara) tanah kosong, maka tanah itu menjadi haknya." (musnad_ahmad)
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya, dari [Samurah]; Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tangan berkewajiban mengembalikan sesuatu yang ia ambil, hingga ia menunaikannya." (musnad_ahmad)
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya, dari [Samurah]; Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barangsiapa memutilasinya, maka kami pun akan memutilasinya." (musnad_ahmad)
قَالَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya, dari [Samurah]; Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya, hendaknya ia disembelihkan (kambing) di hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur kepalanya." (musnad_ahmad)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ يَعْنِي أَبَا زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ ذَكَرَ أَنَّ الَّذِي يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي النَّبِيذِ بَعْدَ مَا نَهَى عَنْهُ مُنْذِرٌ أَبُو حَسَّانَ ذَكَرَهُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ خَالَفَ الْحَجَّاجَ فَقَدْ خَالَفَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad], telah menceritakan kepada kami [Tsabit yaitu Abu Zaid], telah menceritakan kepada kami ['Ashim], dia menyebutkan bahwa orang yang telah menyampaikan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengizinkan nabidz setelah sebelumnya di larang adalah [Mundzir Abu Hassan] ia menyebutkan dari [Samurah bin Jundub]. Dia juga pernah mengatakan, "Siapa yang menyelisihi al-Hajjaj, berarti telah menyelisihinya." (musnad_ahmad)