Hadits Musnad Ahmad.

RESET

Total Data: 26363

Nomer Hadits : 19386

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَزَلَ الْقُرْآنُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَحْرُفٍ قَالَ عَفَّانُ مَرَّةً أُنْزِلَ الْقُرْآنُ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Al Qur'an diturunkan dengan tiga huruf." Di kesempatan lain 'Affan menyebutkan dengan lafadz 'Unzilal Qur`an (Al Qur'an di turunkan).' (musnad_ahmad)

Nomer Hadits : 19387

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلَانِ الْمَرْأَةَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ وَإِذَا اشْتَرَى الرَّجُلَانِ الْبَيْعَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang wali menikahkan (wanita), maka si wanita tunduk kepada wali yang pertama, dan barangsiapa menjual barang kepada dua orang, maka pembeli pertama lebih berhak daripada pembeli kedua". (musnad_ahmad)

Nomer Hadits : 19388

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli binatang dengan binatang sejenis secara nasi'ah." (musnad_ahmad)

Nomer Hadits : 19389

حَدَّثَنَا عَفَّانُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ عُقْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَسَائِلُ كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ فَمَنْ شَاءَ أَبْقَى عَلَى وَجْهِهِ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ أَوْ يَسْأَلَ فِي الْأَمْرِ لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ الْحَجَّاجَ فَقَالَ سَلْنِي فَإِنِّي ذُو سُلْطَانٍ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] dari [Syu'bah], telah mengabarkan kepadaku [Abdul Malik bin 'Umair], ia berkata; Aku mendengar [Zaid bin 'Uqbah] berkata; Aku mendengar [Samurah bin Jundub] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta adalah pekerjaan yang dengannya salah seorang di antara kalian berusaha mencabik-cabik wajahnya, barangsiapa berkehendak, maka tinggalkanlah, kecuali jika ia meminta kepada penguasa, atau untuk suatu perkara yang ia tidak bisa terlepas darinya." Lalu aku menceritakan hadis tersebut kepada Al Hajjaj, ia lalu berkata; "Mintalah padaku karena aku memiliki kekuasaan." (musnad_ahmad)

Nomer Hadits : 19390

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ وَيُونُسُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى بِهِمْ سَكَتَ سَكْتَتَيْنِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا قَالَ { وَلَا الضَّالِّينَ } سَكَتَ أَيْضًا هُنَيَّةً فَأَنْكَرُوا ذَلِكَ عَلَيْهِ فَكَتَبَ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَكَتَبَ إِلَيْهِمْ أُبَيٌّ أَنَّ الْأَمْرَ كَمَا صَنَعَ سَمُرَةُ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَن يُونُسَ قَالَ وَإِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ السُّورَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dan [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam diam (dalam shalat) di dua tempat, diam pertama ketika iftitah awal shalat dan diam di saat selesai membaca 'waladlaliin' (akhir fatihah). Namun orang-orang mengingkarinya, lantas mereka berkirim surat kepada Ubay bin Ka'ab, lantas [Ubaiy] membalas surat mereka dengan membenarkan perbuatan [Samurah]. Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Yunus] ia berkata; "Yaitu ketika selesai membaca surat." (musnad_ahmad)