Hadits Musnad Ahmad.

RESET

Total Data: 26363

Nomer Hadits : 2781

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ شُعْبَةَ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ دَخَلَ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَعُودُهُ مِنْ وَجَعٍ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ إِسْتَبْرَقٌ فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبَّاسٍ مَا هَذَا الثَّوْبُ قَالَ وَمَا هُوَ قَالَ هَذَا الْإِسْتَبْرَقُ قَالَ وَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ بِهِ وَمَا أَظُنُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ هَذَا حِينَ نَهَى عَنْهُ إِلَّا لِلتَّجَبُّرِ وَالتَّكَبُّرِ وَلَسْنَا بِحَمْدِ اللَّهِ كَذَلِكَ قَالَ فَمَا هَذِهِ التَّصَاوِيرُ فِي الْكَانُونِ قَالَ أَلَا تَرَى قَدْ أَحْرَقْنَاهَا بِالنَّارِ فَلَمَّا خَرَجَ الْمِسْوَرُ قَالَ انْزَعُوا هَذَا الثَّوْبَ عَنِّي وَاقْطَعُوا رُءُوسَ هَذِهِ التَّمَاثِيلِ قَالُوا يَا أَبَا عَبَّاسٍ لَوْ ذَهَبْتَ بِهَا إِلَى السُّوقِ كَانَ أَنْفَقَ لَهَا مَعَ الرَّأْسِ قَالَ لَا فَأَمَرَ بِقَطْعِ رُءُوسِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhr] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Syu'bah] bahwa Al Miswar bin Makhramah masuk ke tempat [Ibnu Abbas] untuk menjenguk karena sedang sakit, saat itu Ibnu Abbas mengenakan kain sutera kasar, lalu ia berkata; "Wahai Ibnu Abbas, pakaian apa ini?" Ibnu Abbas balik bertanya; "Memangnya apa ini?" Ia berkata; "ini adalah sutera kasar." Ibnu Abbas berkata; "Demi Allah aku tidak mengetahuinya, aku tidak menyangka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan ini ketika beliau melarangnya kecuali bila untuk kebanggaan dan kesombongan, dan alhamdulillah kami tidak seperti itu." Ia berkata; "Lalu patung-patung yang ada di perapian?" Ibnu Abbas berkata; "Tidakkah engkau melihat bahwa kami telah membakarnya dengan api?" Ketika Al Miswar keluar, ia berkata; "Lepaskanlah pakaian ini dariku dan potonglah kepala patung-patung ini." Mereka berkata; "Wahai Abu Abbas, bila engkau membawanya ke pasar, maka itu akan lebih bernilai bila dengan (membiarkan) kepalanya." Ibnu Abbas menjawab; "Tidak." Lalu ia memerintahkan untuk memotong kepala-kepalanya. (musnad_ahmad)

Nomer Hadits : 2782

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنَّ مَوْلَاكَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ جَبْهَتَهُ وَذِرَاعَيْهِ وَصَدْرَهُ بِالْأَرْضِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ مَا يَحْمِلُكَ عَلَى مَا تَصْنَعُ قَالَ التَّوَاضُعُ قَالَ هَكَذَا رِبْضَةُ الْكَلْبِ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ قَالَ أَبِي و حَدَّثَنَاه حُسَيْنٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ فَذَكَرَ مِثْلَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Syu'bah] berkata; dan datang seorang laki-laki kepada [Ibnu Abbas] lalu berkata; "sesungguhnya budakmu, bila sujud, ia meletakkan dahinya, kedua lengannya dan dadanya di tanah." Ibnu Abbas berkata; "Apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang engkau perbuat itu?" ia menjawab; "Merendahkan hati." Ibnu Abbas berkata; "Yang demikian itu adalah cara menderumnya anjing, aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila sujud, terlihat putih kedua ketiaknya." ayahku berkata; dan telah menceritakannya kepada kami [Husain] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] lalu menyebutkan seperti itu. (musnad_ahmad)

Nomer Hadits : 2783

قَالَ حَدَّثَنَا هَاشِمٌ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُهُ مَعَ أَهْلِهِ إِلَى مِنًى يَوْمَ النَّحْرِ لِيَرْمُوا الْجَمْرَةَ مَعَ الْفَجْرِ

ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Syu'bah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirimnya bersama keluarganya ke Mina pada hari Nahr, agar mereka bisa melempar jumrah pada saat fajar. (musnad_ahmad)

Nomer Hadits : 2784

قَالَ حَدَّثَنَاه حُسَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ بِهِ مَعَ أَهْلِهِ إِلَى مِنًى يَوْمَ النَّحْرِ فَرَمَوْا الْجَمْرَةَ مَعَ الْفَجْرِ

ia berkata; telah menceritakannya kepada kami [Husain], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Syu'bah] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirimnya bersama keluarganya ke Mina pada hari Nahr agar mereka bisa melempar jumrah pada saat fajar. (musnad_ahmad)

Nomer Hadits : 2785

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ حُسَيْنٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَطِئَ أَمَتَهُ فَوَلَدَتْ لَهُ فَهِيَ مُعْتَقَةٌ عَنْ دُبُرٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Husain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menggauli budak perempuannya lalu melahirkan anaknya, maka ia (budak perempuan itu) merdeka setelah kematiannya." (musnad_ahmad)