Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 856

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ وَحَجَّاجٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ يُونُسَ وَحُمَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَيْسَ فِي التَّرِيَّةِ شَيْءٌ بَعْدَ الْغُسْلِ إِلَّا الطُّهُورُ قَالَ عَبْد اللَّهِ التَّرِيَّةُ الصُّفْرَةُ وَالْكُدْرَةُ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] dan [Hajjaj] dari [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Tidaklah dalam at tariyyah dianggap sebagai apapun setelah yang mengalaminya mandi kecuali kesucian". Abdullah berkata: "At tariyyah adalah bercak kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman (keruh) ". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 857

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ إِذَا رَأَتْ الْمَرْأَةُ التَّرِيَّةَ بَعْدَ الْغُسْلِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ فَإِنَّهَا تَطَهَّرُ وَتُصَلِّي

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dan ['Afan] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu Bahwasanya ia berkata: "Apabila seorang wanita mendapati at tariyyah setelah sehari atau dua hari mandi besar, maka mandinya telah membuatnya suci dan ia dapat mengerjakan shalat". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 858

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ لَيْسَ فِي التَّرِيَّةِ بَعْدَ الْغُسْلِ إِلَّا الطُّهُورُ

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qais] dari ['Atha`] ia berkata: "Tidak ada pada at tariyyah setelah mandi sehabis haid kecuali kesucian". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 859

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ وَكَانَتْ قَدْ بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كُنَّا لَا نَعْتَدُّ بِالْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ بَعْدَ الْغُسْلِ شَيْئًا

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Ummu Al Hudzail] dari [Ummu 'Athiyyah] -dan saat itu ia telah membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, ia berkata: "Kami tidak menganggap bercak warna keruh kehitam-hitaman dan bercak kekuning-kuningan setelah mandi besar sebagai sesuatu apapun". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 860

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا رَأَتْ الْحَائِضُ دَمًا عَبِيطًا بَعْدَ الْغُسْلِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ فَإِنَّهَا تُمْسِكُ عَنْ الصَّلَاةِ يَوْمًا ثُمَّ هِيَ بَعْدَ ذَلِكَ مُسْتَحَاضَةٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita yang sedang haid melihat darah segar (yang mengalir) sehari atau dua hari setelah ia mandi hadats, maka ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat selama sehari, kemudian setelah itu (ia menjadi) wanita yang mengalami istihadhah". (musnad_darimi)