Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 871

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا الْمَعْمَرِيُّ أَبُو سُفْيَانَ مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْمَرْأَةِ تَطْهُرُ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتُؤَخِّرُ غُسْلَهَا حَتَّى يَدْخُلَ وَقْتُ الْعَصْرِ قَالَا تَقْضِي الظُّهْرَ

Telah menghbarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Al Ma'mari Abu Sufyan Muhammad bin Humaid], dari [Ma'mar] dari [Qatadah] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang suci pada waktu dhuhur, lalu ia menunda mandinya hingga masuk waktu ashr, ia berkata: "Ia harus mangqadha shalat dhuhurnya". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 872

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ وَمُغِيرَةُ عَنْ عَامِرٍ وَعُبَيْدَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْمَرْأَةِ تُفَرِّطُ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى يُدْرِكَهَا الْحَيْضُ قَالُوا تُعِيدُ تِلْكَ الصَّلَاةَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dan [Mughirah] dari ['Amir] dan ['Ubaidah] dari [Ibrahim] Tentang seorang wanita yang menunda-nunda shalatnya hingga ia mengalami haid, mereka berkata: "Wanita itu harus mengulangi shalatnya". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 873

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ وَيُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي امْرَأَةٍ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَفَرَّطَتْ حَتَّى حَاضَتْ قَالَا تَقْضِي تِلْكَ الصَّلَاةَ إِذَا اغْتَسَلَتْ

Telah menghabrkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] dan [Yunus] dari [Al Hasan] Tentang seorang wanita (yang mengetahui) tibanya waktu shalat, tetapi ia merasa berat mengerjakannya (tidak segera mengerjakannya) hingga ia mengalami haid, mereka berdua berkata: "Ia harus mengqadha shalat jika ia sudah mandi (setelah suci) ". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 874

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ وَقَتَادَةَ قَالَا إِذَا ضَيَّعَتْ الْمَرْأَةُ الصَّلَاةَ حَتَّى تَحِيضَ فَعَلَيْهَا الْقَضَاءُ إِذَا طَهُرَتْ

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dan [Qatadah] Keduanya berkata: "Apabila seorang wanita menyia-nyiakan shalat (tidak segera mengerjakannya), hingga ia mengalami haid, ia harus mengqadha` shalat tersebut saat ia suci kelak". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 875

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ إِذَا فَرَّطَتْ ثُمَّ حَاضَتْ قَضَتْ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari [Mughirah] dari [As Sya'bi] ia berkata: "Apabila ia (seorang wanita) menunda-nunda (shalat) hingga ia mengalami haid, ia harus mengqadha` ". (musnad_darimi)