Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 891

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ ابْنَةَ جَحْشٍ كَانَتْ تَحْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَكَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَكَانَتْ تَخْرُجُ مِنْ مِرْكَنِهَا وَإِنَّهُ لَعَالِيهِ الدَّمُ فَتُصَلِّي

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] Bahwa putri Jahsy saat menjadi isteri Abdur Rahman bin 'Auf ia pernah mengalami istihadhah, ia pernah keluar dari baskom pemandiannya sedang (warna) darahnya mengungguli (warna airnya), lalu ia tetap mengerjakan shalat". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 892

أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدٍ الدِّمَشْقِيُّ عَنْ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ وَيَحْيَى بْنَ أَبِي كَثِيرٍ يَقُولَانِ تُفْرِدُ لِكُلِّ صَلَاةٍ اغْتِسَالَةً قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ وَبَلَغَنِي عَنْ مَكْحُولٍ مِثْلُ ذَلِكَ

Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id Ad Dimasyqi] dari [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] ia berkata: Aku pernah mendengar [Az Zuhri] dan [Yahya bin Abu Katsir] keduanya berkata: "Dikhususkan untuk setiap shalat sekali mandi". Al 'Auza'I berkata: "Dan [telah sampai kabar kepadaku] (riwayat) dari [Mak-hul] dengan redaksi yang sama." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 893

أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ لِكُلِّ صَلَاتَيْنِ اغْتِسَالَةٌ وَتُفْرِدُ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ اغْتِسَالَةً

Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id] dari [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] Bahwa [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata: "Untuk setiap dua waktu shalat (harus dilakukan dengan) sekali mandi, dan khusus untuk shalat subuh dengan sekali mandi". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 894

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادٍ الْكُوفِيِّ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَقَالَ عَلَيْكِ بِالْمَاءِ فَانْضَحِيهِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ الدَّمَ عَنْكِ

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad Al Kufi] Bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada [Ibrahim] dengan berkata: 'aku mengalami istihadhah', ia berkata: 'Kamu harus mandi, siramlah badanmu, karena itu menghentikan darah' ". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 895

أَخْبَرَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْمُطَلَّقَةِ الَّتِي ارْتِيبَ بِهَا تَرَبَّصُ سَنَةً فَإِنْ حَاضَتْ وَإِلَّا تَرَبَّصَتْ بَعْدَ انْقِضَاءِ السَّنَةِ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ فَإِنْ حَاضَتْ وَإِلَّا فَقَدْ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا

Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dalam (masalah) wanita yang di cerai, tetapi diragukan kesuciannya, maka ia menunggu setahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, ia menunggu lagi tiga bulan setelah satu tahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, masa 'iddah nya dianggap selesai. (musnad_darimi)