Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 1006

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بِهِ بَأْسًا

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Asy Sya'bi]: Ia menganggap hal itu sebagai tidak masalah". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 1007

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ مَا كُلُّ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا يَجِدُونَ ثَوْبَيْنِ فَقَالَ إِذَا اغْتَسَلْتَ أَلَسْتَ تَلْبَسُهُ فَذَاكَ بِذَاكَ

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Tidak semua sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki dua buah baju", ia juga berkata: "Bukankah setelah kamu mandi, baju itu tetap kamu kenakan?, (dijawab ya), begitu juga sama". (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 1008

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّ عَائِشَةَ سُئِلَتْ عَنْ الرَّجُلِ يُصِيبُ الْمَرْأَةَ ثُمَّ يَلْبَسُ الثَّوْبَ فَيَعْرَقُ فِيهِ فَلَمْ تَرَ بِهِ بَأْسًا

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad]: " [Aisyah] radliallahu 'anha ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya kemudian ia memakai bajunya dan berkeringat saat mengenakannya, ia (Aisyah radliallahu 'anha) menganggap tidak mengapa dalam masalah ini." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 1009

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ يَعْرَقَ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ فِي الثَّوْبِ يُصَلَّى فِيهِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Tidak mengapa seorang yang junub atau yang mengalami haid berkeringat (hingga membasahi badannya) kemudian ia pergunakan untuk shalat." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 1010

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْجُنُبِ يَعْرَقُ فِي ثَوْبِهِ قَالَ لَا يَضُرُّهُ وَلَا يَنْضَحُهُ بِالْمَاءِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Abu Al `Ahwash] dari [Abu Hamzah] dari [Ibrahim] tentang seorang yang junub, (jika) ia berkeringat di pakaiannya. Ia berkata: "Ia tidak mengapa dan tidak perlu menyirami pakaiannya dengan air". (musnad_darimi)