Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 1851

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَنْصَرِفُونَ فِي كُلِّ وَجْهٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Sulaiman Al Ahwal] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Dahulu orang-orang beranjak pergi dari segala arah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorangpun yang keluar dari Makkah hingga akhir masanya di Ka'bah." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 1852

أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ إِذَا أَفَاضَتْ قَالَ وَسَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ عَامَ الْأَوَّلِ أَنَّهَا لَا تَنْفِرُ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ تَنْفِرُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لَهُنَّ

Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Wanita yang haid diberi keringanan agar kembali (dari Makkah setelah haji) apabila ia telah melakukan thawaf ifadhah." Thawus berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] pada tahun pertama, bahwa wanita yang haid yang telah melakukan thawaf ifadhah, tidak boleh kembali (dari Makkah sehabis melaksanakan haji). Setelah itu aku mendengar ia berkata; "Boleh kembali (dari Mekkah setelah haji), sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan bagi mereka." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 1853

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ يَقُولُ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ الْيَمَانِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَهُوَ يُسْأَلُ عَنْ حَبْسِ النِّسَاءِ عَنْ الطَّوَافِ بِالْبَيْتِ إِذَا حِضْنَ قَبْلَ النَّفْرِ وَقَدْ أَفَضْنَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ إِنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تَذْكُرُ رُخْصَةً لِلنِّسَاءِ وَذَلِكَ قَبْلَ مَوْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بِعَامٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Thawus Al Yamani] bahwa ia mendengar [Abdullah bin Umar] ditanya mengenai larangan wanita melakukan thawaf di Ka'bah, di saat haid sebelum nafar (kembali dari Mina), setelah melakukan Thawaf ifadhah pada hari Nahr (hari pertama 'Idul Adhha), Ibnu Umar berkata; "Sesungguhnya ['Aisyah] pernah menyebutkan keringanan bagi wanita." Peristiwa itu terjadi setahun sebelum meninggalnya Abdullah bin Umar. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 1854

أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي خَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ قَالَ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رِجَالًا يَبْعَثُ أَحَدُهُمْ بِالْهَدْيِ مَعَ الرَّجُلِ فَيَقُولُ إِذَا بَلَغْتَ مَكَانَ كَذَا وَكَذَا فَقَلِّدْهُ فَإِذَا بَلَغَ ذَلِكَ الْمَكَانَ لَمْ يَزَلْ مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ قَالَ فَسَمِعْتُ صَفْقَتَهَا بِيَدِهَا مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ وَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ بِالْهَدْيِ إِلَى الْكَعْبَةِ مَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِمَّا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ أَهْلِهِ حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Abu Khalid] dari ['Amir] dari [Masruq] bahwa ia bertanya kepada ['Aisyah]; "Wahai Ummul mukminin, salah seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya kepada laki-laki lain dan berkata; "Apabila kamu telah sampai pada tempat ini dan itu, kalungilah hewan kurban tersebut." Ketika laki-laki (yang diperintah) sampai di tempat tersebut, ternyata ia masih dalam keadaan ihram, hingga orang-orang selesai bertahallul." Musruq berkata; lalu saya mendengar tepuk tangannya dari balik hijab, 'Aisyah lalu berkata; "Sungguh, aku telah memintal kalung-kalung untuk hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengirim hewan kurbannya ke Ka'bah, Segala sesuatu yang halal bagi seorang suami terhadap isterinya menjadi haram hingga orang-orang kembali (dari melaksanakan haji)." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 1855

أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَعَمْرَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ بِهَدْيِهِ مُقَلَّدَةً وَيُقِيمُ بِالْمَدِينَةِ وَلَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا حَتَّى يُنْحَرَ هَدْيُهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dan ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ['Aisyah] berkata; "Aku pernah memintal kalung-kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengirim hewan kurbannya dalam keadaan mengenakan kalung, beliau bermukim di Madinah serta tidak menjauhi apapun hingga hewan kurbannya disembelih." (musnad_darimi)