Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 2761

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ الْأَعْوَرِ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ اللَّهِ فِي فَرِيضَةِ بَنِي عَمٍّ أَحَدُهُمْ أَخٌ لِأُمٍّ فَقَالَ الْمَالُ أَجْمَعُ لِأَخِيهِ لِأُمِّهِ فَأَنْزَلَهُ بِحِسَابِ أَوْ بِمَنْزِلَةِ الْأَخِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ فَلَمَّا قَدِمَ عَلِيٌّ سَأَلْتُهُ عَنْهَا وَأَخْبَرْتُهُ بِقَوْلِ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا أَمَّا أَنَا فَلَمْ أَكُنْ لِأَزِيدَهُ عَلَى مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سَهْمٌ السُّدُسُ ثُمَّ يُقَاسِمُهُمْ كَرَجُلٍ مِنْهُمْ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits Al A'war] ia berkata; [Abdullah] pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah. Salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Ia berkata; Harta seluruhnya untuk saudara laki-laki seibu. Ia menempatkan saudara laki-laki seibu dengan hitungan atau pada kedudukan saudara laki-laki seayah dan seibu. Ketika Ali datang, aku bertanya kepadanya tentang masalah ini. Aku juga memberitahukan perkataan Abdullah kepadanya. Maka [dia] menjawab; Semoga Allah merahmatinya, sesungguhnya ia adalah seorang faqih. Sedangkan aku tidak akan menambahkan bagian untuknya atas apa yang telah ditetapkan Allah, yaitu bagian seperenam. Lalu ia membagi harta untuk mereka seperti bagian laki-laki dari mereka. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2762

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَيْ عَمٍّ أَحَدُهُمَا أَخٌ لِأُمٍّ فَقِيلَ لِعَلِيٍّ إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يُعْطِيهِ الْمَالَ كُلَّهُ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا وَلَوْ كُنْتُ أَنَا أَعْطَيْتُهُ السُّدُسَ وَمَا بَقِيَ كَانَ بَيْنَهُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa ia pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah, salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Kemudian ketika Ali diberitahukan bahwa Ibnu Mas'ud memberikan kepada saudara laki-laki seibu seluruh harta, maka Ali radliallahu 'anhu berkata; Ia adalah seorang faqih. Seandainya aku yang memutuskan maka aku akan memberikan bagian seperenam untuknya dan yang tersisa dibagikan di antara mereka. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2763

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَإِلَى سَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ بِنْتٍ وَبِنْتِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأُمٍّ وَأَبٍ فَقَالَا لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَجَاءَ الرَّجُلُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَإِنِّي أَقْضِي بِمَا قَضَى بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Huzail bin Syurahbil] ia berkata; Ada seseorang mendatangi Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah lalu menanyakan kepada keduanya tentang anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seibu dan seayah. Mereka berdua menjawab; Anak perempuan mendapat setengah dan warisan yang tersisa untuk saudara perempuan. Datanglah kepada [Ibnu Mas'ud], tentu ia akan mengikuti pendapat kami. Lalu orang itu datang menemui Abdullah menanyakan tentang hal itu kepadanya. Ia pun mengatakan; Kalau tidak menjawab berarti aku telah tersesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Sesungguhnya aku memutuskan sesuatu dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Anak perempuan mendapat setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan warisan yang tersisa untuk saudara perempuan. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2764

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ قَالَ لِلْأَخَوَاتِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَانِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَدِمَ مَسْرُوقٌ الْمَدِينَةَ فَسَمِعَ قَوْلَ زَيْدٍ فِيهَا فَأَعْجَبَهُ فَقَالَ لَهُ بَعْضُ أَصْحَابِهِ أَتَتْرُكُ قَوْلَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ إِنِّي أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَوَجَدْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ مِنْ الرَّاسِخِينَ فِي الْعِلْمِ قَالَ أَحْمَدُ فَقُلْتُ لِأَبِي شِهَابٍ وَكَيْفَ قَالَ زَيْدٌ فِيهَا قَالَ شَرَّكَ بَيْنَهُمْ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah] bahwa ia pernah berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, ia berkata; Beberapa saudara perempuan seayah dan seibu mendapat dua pertiga dan yang tersisa hanya untuk para laki-laki tidak untuk perempuan. Lalu ketika Masruq datang ke Madinah, ia mendengar perkataan [Zaid] dalam masalah itu, ia pun heran, lalu sebagian sahabatnya menanyakannya; Apakah engkau akan meninggalkan perkataan Abdullah? Ia menjawab; Aku datang ke Madinah dan menemukan Zaid bin Tsabit termasuk orang-orang yang mendalam ilmunya. Ahmad berkata; Aku bertanya kepada Abu Syihab; Bagaimana jawabannya itu? Ia menjawab; Ia membagi harta secara musyarrakah di antara mereka. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2765

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ ذَكَرْنَا عِنْدَ حَكِيمِ بْنِ جَابِرٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ أَنَّهُ كَانَ يُعْطِي لِلْأَخَوَاتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَالَ حَكِيمٌ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَرِثَ الرِّجَالُ دُونَ النِّسَاءِ إِنَّ إِخْوَتَهُنَّ قَدْ رُدُّوا عَلَيْهِنَّ

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; Kami menyebutkan kepada [Hakim bin Jabir] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, bahwa ia memberi bagian kepada beberapa saudara peremuan seayah dan seibu dua pertiga, dan yang tersisa untuk para laki-laki saja. Lalu Hakim berkata; [Zaid bin Tsabit] berkata; Hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, yaitu memberi hak waris kepada para laki-laki tidak kepada para perempuan. Sesungguhnya (bagian) para saudara laki-laki telah dikembalikan kepada mereka. (musnad_darimi)