Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 2796

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الْعَبْسِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْقِلٍ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ الْجَدِّ فَقَالَ أَيُّ أَبٍ لَكَ أَكْبَرُ فَقُلْتُ أَنَا آدَمُ قَالَ أَلَمْ تَسْمَعْ إِلَى قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { يَا بَنِي آدَمَ }

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Al 'Absi] dari [Abdurrahman bin Ma'qil] ia berkata; [Ibnu Abbas] pernah ditanya tentang kakek, lalu ia menjawab; Ayah mana yang lebih tua menurutmu? Aku menjawab; Adam. Ia bertanya lagi; Tidakkah engkau mendengar firman Allah: (Hai bani Adam). (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2797

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ سُمَيْعٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَوَدِدْتُ أَنِّي وَالَّذِينَ يُخَالِفُونِي فِي الْجَدِّ تَلَاعَنَّا أَيُّنَا أَسْوَأُ قَوْلًا

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Sumai'] dari [seseorang] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Aku berharap bahwa aku dan orang-orang yang menyelisiku dalam masalah kakek melakukan li'an, untuk mengetahui perkataan siapa yang paling buruk. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2798

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2799

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى شُرَيْحٍ وَعِنْدَهُ عَامِرٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ فِي فَرِيضَةِ امْرَأَةٍ مِنَّا الْعَالِيَةِ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأُمَّهَا وَأَخَاهَا لِأَبِيهَا وَجَدَّهَا فَقَالَ لِي هَلْ مِنْ أُخْتٍ قُلْتُ لَا قَالَ هَلْ مِنْ أُخْتٍ قُلْتُ لَا قَالَ لِلْبَعْلِ الشَّطْرُ وَلِلْأُمِّ الثُّلُثُ قَالَ فَجَهِدْتُ عَلَى أَنْ يُجِيبَنِي فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَّا بِذَلِكَ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ وَعَامِرٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ مَا جَاءَ أَحَدٌ بِفَرِيضَةٍ أَعْضَلَ مِنْ فَرِيضَةٍ جِئْتَ بِهَا قَالَ فَأَتَيْتُ عَبِيدَةَ السَّلْمَانِيَّ وَكَانَ يُقَالُ لَيْسَ بِالْكُوفَةِ أَحَدٌ أَعْلَمَ بِفَرِيضَةٍ مِنْ عَبِيدَةَ وَالْحَارِثِ الْأَعْوَرِ وَكَانَ عَبِيدَةُ يَجْلِسُ فِي الْمَسْجِدِ فَإِذَا وَرَدَتْ عَلَى شُرَيْحٍ فَرِيضَةٌ فِيهَا جَدٌّ رَفَعَهُمْ إِلَى عَبِيدَةَ فَفَرَضَ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ إِنْ شِئْتُمْ نَبَّأْتُكُمْ بِفَرِيضَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فِي هَذَا جَعَلَ لِلزَّوْجِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ النِّصْفَ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ السُّدُسُ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ وَلِلْأَخِ سَهْمٌ وَلِلْجَدِّ سَهْمٌ قَالَ أَبُو إِسْحَقَ الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] ia berkata; Aku pernah menemui Syuraih, saat itu sedang bersama Amir, Ibrahim dan Abdurrahman bin Abdulah untuk menanyakan masalah bagian (warisan) seorang perempuan yang meninggalkan seorang suami, ibu, saudara laki-laki seayah dan kakeknya. Maka ia bertanya kepadaku; Adakah suadara perempuan? Aku menjawab; Tidak ada. Ia Syuraih berkata; Suami mendapat setengah dan ibu mendapat sepertiga. Ia melanjutkan; Aku terus mendesaknya agar ia menjawab selain jawaban itu, namun ia tidak menjawab selain itu. Maka Ibrahim, Amir dan Abdurrahman bin Abdullah berkata; Tidak ada seorang pun yang datang membawa masalah faraidl yang lebih rumit dari pada masalah faraidl yang engkau bawa. Lalu aku menemui [Abidah As Salmani], ada yang mengatakan bahwa di Kufah tidak ada seorang pun yang lebih mengetahui tentang faraidl dari pada Abidah dan Al Harits Al A'war. Ketika itu Abidah sedang duduk di dalam masjid. Jika ada masalah faraidl yang sulit dipecahkan oleh Syuraih, ia menyuruh mereka kepada Abidah dan ia pun dapat memecahkannya. Aku bertanya kepadanya lalu ia pun menjawab; Jika kalian mau, aku dapat memberitahukan kepada kalian pembagian [Abdullah bin Mas'ud] dalam masalah ini. Ia menjadikan suami mendapat tiga bagian yakni setengah, Ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa, yakni seperenam dari harta warisan. Saudara laki-laki mendapat satu bagian dan kakek mendapat satu bagian. Abu Ishaq berkata; Kakek adalah ayahnya ayah. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2800

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ الْجَدَّ مَعَ الْإِخْوَةِ إِلَى الثُّلُثِ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Zaid] melakukan musyarrakah kepada kakek bersama para saudara laki-laki dalam bagian sepertiga. (musnad_darimi)