Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 2836

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ وَلَدُ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ تَرِثُ فَرِيضَتَهَا مِنْهُ وَسَائِرُ ذَلِكَ فِي بَيْتِ الْمَالِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] ia berkata; Harta warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an berhak diwarisi ibunya. Ibunya memperoleh warisan sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan untuknya, sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam Baitul Mal. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2837

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ إِذَا تَلَاعَنَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَمْ يَجْتَمِعَا وَدُعِيَ الْوَلَدُ لِأُمِّهِ يُقَالُ ابْنُ فُلَانَةَ هِيَ عَصَبَتُهُ يَرِثُهَا وَتَرِثُهُ وَمَنْ دَعَاهُ لِزِنْيَةٍ جُلِدَ

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Jika suami isteri melakukan li'an, maka keduanya harus diceraikan dan tidak boleh berkumpul lagi, sedangkan anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dipanggil; Anak fulanah (anak si ibu). Ibunya adalah ashabah, anak itu berhak mewarisi warisan ibunya dan ibunya berhak mewarisi warisan anak itu. Barangsiapa yang memanggilnya anak zina, maka ia harus didera. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2838

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ تَرِثُهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ وَهُمْ يَعْقِلُونَ عَنْهُ

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an; Bahwa ashabah ibunya memperoleh warisannya, sebab mereka yang membayar diyatnya. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2839

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ هُوَ الَّذِي لَا أَبَ لَهُ تَرِثُهُ أُمُّهُ وَإِخْوَتُهُ مِنْ أُمِّهِ وَعَصَبَةُ أُمِّهِ فَإِنْ قَذَفَهُ قَاذِفٌ جُلِدَ قَاذِفُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] tentang anak seorang wanita yang melakukan li'an, yakni anak yang tidak memiliki ayah. Yang memperoleh warisannya adalah ibunya, para saudara laki-laki seibu dan ashabah ibu. Jika ada orang yang menuduhnya anak zina maka orang yang menuduh itu harus didera. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2840

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ النُّعْمَانِ عَنْ مَكْحُولٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِمَنْ هُوَ قَالَ جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهِ فِي سَبَبِهِ لِمَا لَقِيَتْ مِنْ الْبَلَاءِ وَلِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ و قَالَ مَكْحُولٌ فَإِنْ مَاتَتْ الْأُمُّ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ ابْنُهَا الَّذِي جُعِلَ لَهَا كَانَ مِيرَاثُهُ لِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ كُلُّهُ لِأَنَّهُ كَانَ لِأُمِّهِمْ وَجَدِّهِمْ وَكَانَ لِأَبِيهَا السُّدُسُ مِنْ ابْنِ ابْنَتِهِ وَلَيْسَ يَرِثُ الْجَدُّ إِلَّا فِي هَذِهِ الْمَنْزِلَةِ لِأَنَّهُ إِنَّمَا هُوَ أَبُ الْأُمِّ وَإِنَّمَا وَرِثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ أُمَّهُمْ وَوَرِثَ الْجَدُّ ابْنَتَهُ لِأَنَّهُ جُعِلَ لَهَا فَالْمَالُ الَّذِي لِلْوَلَدِ لِوَرَثَةِ الْأُمِّ وَهُوَ يُحْرِزُهُ الْجَدُّ وَحْدَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [An Nu'man] dari [Makhul] bahwa ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudara laki-lakinya dari ibu. Makhul berkata; Jika ibunya meninggal dan meninggalkan anak laki-laki. Kemudian anak yang membuat ibunya mendapatkan warisan meninggal, maka semua warisannya untuk saudaranya seibu karena warisan itu seharusnya untuk ibu mereka dan kakek mereka, dan bagi bapaknya ibu (kakek) mendapat seperenam dari warisan cucu laki-lakinya dari anak perempuannya, dan seorang kakek dari ibu tidak mendapatkan warisan kecuali dalam posisi ini karena dia adalah bapak dari pihak ibu. Dan sebab saudara seibu mendapatkan warisan adalah karena ibu mereka. Sesungguhnya saudara laki-laki dari ibu hanyalah mewariskan kepada ibu-ibu mereka, dan kakek hanya mewariskan kepada anak perempuannya karena harta itu diperuntukkan kepadanya. Adapun harta yang ada pada anak untuk bagian warisan ibunya, maka menghalangi kakek untuk mendapatkannya jika seorang diri. (musnad_darimi)