Total Data: 3367
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ قَوْمًا اخْتَصَمُوا إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَجَاءَ عَصَبَةُ أَبِيهِ يَطْلُبُونَ مِيرَاثَهُ فَقَالَ إِنَّ أَبَاهُ كَانَ تَبَرَّأَ مِنْهُ فَلَيْسَ لَكُمْ مِنْ مِيرَاثِهِ شَيْءٌ فَقَضَى بِمِيرَاثِهِ لِأُمِّهِ وَجَعَلَهَا عَصَبَتَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ada suatu kaum (beberapa orang) yang mengadukan masalah kepada [Ali] radlyallahu 'anhu tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an. Lalu ashabah ayahnya datang meminta bagian harta warisan. Maka ia menjawab; Sesungguhnya ayahnya telah melepaskan tanggung jawab darinya, maka kalian tidak berhak mendapat sedikit pun dari harta warisannya. Lalu ia memutuskan bahwa harta warisan anak itu untuk ibunya dan menjadikan ibu sebagai ashabah. (musnad_darimi)
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَا لِلرَّجُلِ وَمَا لِلْمَرْأَةِ مِنْ أَيِّهِمَا يُوَرَّثُ فَقَالَ مِنْ أَيِّهِمَا بَالَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abdul A'la] bahwa ia mendengar [Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Ali] tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya). (musnad_darimi)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْخُنْثَى قَالَ يُوَرَّثُ مِنْ قِبَلِ مَبَالِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] tentang khuntsa, ia berkata; Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air kencing. (musnad_darimi)
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ مَوْلُودٍ وُلِدَ وَلَيْسَ بِذَكَرٍ وَلَا أُنْثَى لَيْسَ لَهُ مَا لِلذَّكَرِ وَلَيْسَ لَهُ مَا لِلْأُنْثَى يُخْرِجُ مِنْ سُرَّتِهِ كَهَيْئَةِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ نِصْفُ حَظِّ الذَّكَرِ وَنِصْفُ حَظِّ الْأُنْثَى
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang warisan seorang anak yang melahirkan tanpa alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sementara dari pusarnya keluar sesuatu seperti air kencing dan kotoran. Maka ia menjawab; (Bagian warisannya adalah) setengah dari bagian laki-laki dan setengah dari bagian perempuan. (musnad_darimi)
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سُئِلَ أَبُو بَكْرٍ عَنْ الْكَلَالَةِ فَقَالَ إِنِّي سَأَقُولُ فِيهَا بِرَأْيِي فَإِنْ كَانَ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ الشَّيْطَانِ أُرَاهُ مَا خَلَا الْوَالِدَ وَالْوَلَدَ فَلَمَّا اسْتُخْلِفَ عُمَرُ قَالَ إِنِّي لَأَسْتَحْيِي اللَّهَ أَنْ أَرُدَّ شَيْئًا قَالَهُ أَبُو بَكْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Abu Bakr] pernah ditanya tentang Al Kalalah. Maka ia menjawab; Sesungguhnya aku akan menjawab tentangnya berdasarkan pendapatku. Jika benar maka itu dari Allah dan jika salah maka itu dariku dan setan. Menurutku Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak. Ketika [Umar] menjadi khalifah, ia berkata; Sesungguhnya aku malu kepada Allah jika aku menolak sesuatu yang telah dikatakan Abu Bakr. (musnad_darimi)