Total Data: 3367
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزَنِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ مَا أَعْضَلَ بِأَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ مَا أَعْضَلَتْ بِهِمْ الْكَلَالَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia adalah Ibnu Abu Ayyub, ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] bahwa ia berkata; Tidak ada suatu pun yang menyulitkan bagi para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti kesulitan mereka dalam masalah Al Kalalah. (musnad_darimi)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْكَلَالَةُ مَا خَلَا الْوَالِدَ وَالْوَلَدَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr bin Dinar] dari [Al Hasan bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak. (musnad_darimi)
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سَعْدٍ أَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ { وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوْ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ } لِأُمٍّ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Al Qasim bin Abdullah] dari [Sa'd] bahwa ia membaca ayat ini: (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni seibu. (musnad_darimi)
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ الْتَمَسَ مَنْ يَرِثُ ابْنَ الدَّحْدَاحَةِ فَلَمْ يَجِدْ وَارِثًا فَدَفَعَ مَالَ ابْنِ الدَّحْدَاحَةِ إِلَى أَخْوَالِ ابْنِ الدَّحْدَاحَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] bahwa ['Ashim bin Umar bin Qatadah Al Anshari] mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Al Khaththab] mencari orang yang berhak mewarisi Ibnu Ad Dahdahah, namun ia tidak menemukan satu pun ahli waris. Maka ia menyerahkan harta Ibnu Ad Dahdahah kepada para paman Ibnu Ad Dahdahah dari pihak ibu. (musnad_darimi)
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Muslim] dari [Thawus] dari [A`isyah] ia berkata; Allah dan RasulNya adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali dan paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. (musnad_darimi)