Total Data: 3367
حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي رَجُلٍ لَهُ بَنُونَ قَدْ أَعْتَقَ مِنْ بَعْضِهِمْ النِّصْفَ وَمِنْ بَعْضِهِمْ الثُّلُثَ وَمِنْ بَعْضٍ الرُّبُعَ قَالَ لَا يَرِثُونَ حَتَّى يُعْتَقُوا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seseorang yang memiliki beberapa budak, sebagian mereka telah ia merdekakan setengah (dari harga budak), sebagian lagi telah ia merdekakan sepertiga (dari harga budak) dan sebagian lainnya telah ia merdekakan seperempat (dari harga budak). Ia berkata; Mereka tidak dapat mewarisi hingga mereka dimerdekakan. (musnad_darimi)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي رَجُلٍ اشْتَرَى ابْنَهُ فِي مَرَضِهِ قَالَ إِنْ خَرَجَ مِنْ الثُّلُثِ وَرِثَهُ وَإِنْ وَقَعَتْ عَلَيْهِ السِّعَايَةُ لَمْ يَرِثْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Ja'far Ar Ruqqi] dan [Sa'ib bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dari [Ibrahim] tentang seorang laki-laki yang membeli budaknya pada waktu sakitnya, ia berkata; Jika ia telah membayar sepertiga maka budak itu dapat mewarisinya, namun jika masih melakukan pekerjaan maka ia tidak dapat diwarisi. (musnad_darimi)
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ حَدُّ الْمُكَاتَبِ حَدُّ الْمَمْلُوكِ حَتَّى يُعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Hukuman bagi mukatab sama dengan hukuman seorang budak hingga ia telah merdeka. (musnad_darimi)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَوْلَى أَخٌ فِي الدِّينِ وَنِعْمَةٌ أَحَقُّ النَّاسِ بِمِيرَاثِهِ أَقْرَبُهُمْ مِنْ الْمُعْتِقِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mantan budak adalah saudara dalam agama dan anugerah kenikmatan. Orang yang paling berhak dengan warisannya adalah orang yang memerdekakannya yang paling dekat dengannya." (musnad_darimi)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الْحَسَنِ وَمُحَمَّدُ بْنُ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا ثُمَّ مَاتَ الْمَوْلَى وَالْمَمْلُوكُ وَتَرَكَ الْمُعْتِقُ أَبَاهُ وَابْنَهُ قَالَا الْمَالُ لِلِابْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] dan [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memerdekakan budak kemudian orang yang memerdekakan dan budak tersebut meninggal dunia. Orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, keduanya berkata; Harta itu (harta orang yang memerdekakan) diberikan kepada anak laki-laki. (musnad_darimi)