Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 2926

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عُمَرَ وَعَبْدَ اللَّهِ رَأَيَا أَنْ يُوَرِّثَا خَالًا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Ubaidah] dari [Ibrahim] bahwa [Umar] dan [Abdullah] berpendapat bahwa bibi dari pihak ibu dapat mewarisi. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2927

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي عَمَّةٍ وَبِنْتِ أَخٍ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ الْأَخِ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ أَخْبَرَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ بَعْضِهِمْ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لِلْعَمَّةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] tentang bibi dari pihak ibu dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta warisan diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah mengabarkan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman] dari [sebagian mereka] dari [Ibrahim] ia berkata; Harta tersebut diberikan kepada bibi dari pihak ayah. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2928

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي بِنْتِ أَخٍ وَعَمَّةٍ قَالَ أَعْطِي الْمَالَ لِابْنَةِ الْأَخِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2929

حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ فِي رَجُلٍ تُوُفِّيَ وَلَيْسَ لَهُ وَارِثٌ إِلَّا ابْنَةُ أَخِيهِ وَخَالُهُ قَالَ لِلْخَالِ نَصِيبُ أُخْتِهِ وَلِابْنَةِ الْأَخِ نَصِيبُ أَبِيهَا

Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] dari [Masruq] tentang seseorang yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris selain anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ibu, ia berkata; Untuk bibi dari pihak ibu sama seperti bagian saudara perempuan, dan untuk anak perempuan dari saudara laki-laki seperti bagian ayahnya. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2930

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ مَسْرُوقٌ يُنَزِّلُ الْعَمَّةَ بِمَنْزِلَةِ الْأَبِ إِذَا لَمْ يَكُنْ أَبٌ وَالْخَالَةَ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ إِذَا لَمْ تَكُنْ أُمٌّ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Amir] ia berkata; [Masruq] menempatkan bibi dari pihak ayah sama pada kedudukan ayah jika mayit tidak memiliki ayah dan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu jika mayit tidak memiliki ibu. (musnad_darimi)