Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 2956

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ لَا يَرِثُ قَاتِلٌ خَطَأً وَلَا عَمْدًا

Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar] berkata; Pembunuh tidak berhak mewarisi, baik pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja maupun secara sengaja. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2957

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2958

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ إِذَا اجْتَمَعَ نَسَبَانِ وُرِّثَ بِأَكْبَرِهِمَا يَعْنِي الْمَجُوسَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata; Jika dua nasab bergabung maka yang mewarisi adalah nasab yang lebih tua, yakni Majusi. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2959

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ يَرِثُ مِنْ الْجَانِبِ الَّذِي يَصْلُحُ وَلَا يَرِثُ مِنْ الْجَانِبِ الَّذِي لَا يَصْلُحُ

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin [Muhammad bin Al Minhal]] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] ia berkata; Ia mewarisi dari pihak yang pantas dan tidak mewarisi dari pihak yang tidak pantas. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 2960

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ رَجُلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي الْمَجُوسِ إِذَا أَسْلَمُوا يَرِثُونَ مِنْ الْقَرَابَتَيْنِ جَمِيعًا

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [seseorang] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang orang Majusi yang masuk Islam; Mereka berhak mewarisi dari dua kerabat semuanya. (musnad_darimi)