Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 3006

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدٍ أَنَّ عُمَرَ قَالَ أَيُّمَا حُرٍّ تَزَوَّجَ أَمَةً فَقَدْ أَرَقَّ نِصْفَهُ وَأَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ حُرَّةً فَقَدْ أَعْتَقَ نِصْفَهُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي الْوَلَدَ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id] bahwa [Umar] berkata; Laki-laki merdeka manapun yang menikahi budak perempuan maka ia telah memerdekakannya setengah. Dan budak manapun yang menikahi perempuan merdeka maka ia telah memerdekakannya setengah. Abu Muhammad berkata; Yakni pada status anaknya. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3007

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي الْعَبْدِ يَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ ثُمَّ يُطَلِّقُهَا وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ قَالَ إِنْ كَانَتْ حُرَّةً فَالنَّفَقَةُ عَلَى أُمِّهِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا يَعْنِي الصَّبِيَّ فَعَلَى مُوَالِيهِ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang budak yang menikahi seorang perempuan kemudian menceraikannya sedangkan ia melahirkan anak untuknya. Ia berkata; Jika anak itu perempuan merdeka maka nafkah atas ibunya, dan jika anak itu seorang budak maksudnya budak kecil maka nafkah atas para majikannya. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3008

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ ح و حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُمَا قَالَا وَلَاؤُهُ لِمَنْ بَدَأَ بِالْعِتْقِ أَوَّلَ مَرَّةٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir], dalam riwayat hadis lain; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] bahwa mereka berdua berkata; Wala`nya jatuh pada orang yang pertama kali memerdekakan. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3009

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ ح و حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّهُمَا قَالَا إِنْ ضَمِنَ كَانَ الْوَلَاءُ لَهُ وَإِنْ اسْتَسْعَى الْعَبْدُ كَانَ الْوَلَاءُ بَيْنَهُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat hadis lain; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Aban bin Taghlib] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] bahwa mereka berdua berkata; Jika ia menjamin maka wala` untuknya, dan jika ia mempekerjakan budak itu maka wala` dibagi di antara mereka. (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3010

حَدَّثَنَا يَعْلَى وَأَبُو نُعَيْمٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ فِي عَبْدٍ بَيْنَ رَجُلَيْنِ أَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ قَالَ يُتَمَّمُ عِتْقُهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ فِي النِّصْفِ بِقِيمَةِ عَدْلٍ وَالْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] tentang seorang budak yang dimiliki dua orang di mana salah satunya memerdekakan bagiannya, ia berkata; Ia harus menyempurnakan kemerdekaannya. Jika ia tidak memiliki harta maka budak itu harus berusaha untuk menyempurnakan setengahnya dengan nilai (harga) yang adil. Sedangkan wala` untuk orang yang memerdekakan. (musnad_darimi)