Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 3111

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَلْيَقْبَلْ وَصِيَّتَهُ وَإِنْ كَانَ حَاضِرًا فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ قَبِلَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] bahwa ia pernah berkata, "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada seseorang yang tidak ada di tempat hendaklah ia menerima wasiatnya, jika berada di tempat maka ia boleh memilih, jika mau ia bisa menerima dan jika mau ia bisa menolaknya." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3112

حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ وَمُحَمَّدًا عَنْ الرَّجُلِ يُوصِي إِلَى الرَّجُلِ قَالَا نَخْتَارُ أَنْ يَقْبَلَ

Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] ia berkata, "Aku bertanya kepada [Al Hasan] dan [Muhammad] tentang seseorang yang berwasiat kepada orang lain, keduanya berkata, "Menurut kami hendaklah ia menerimanya." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3113

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَسْعَدَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَإِذَا قَدِمَ فَإِنْ شَاءَ قَبِلَ فَإِذَا قَبِلَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَرُدَّ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata, "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat maka ketika datang, jika mau boleh menerimanya, dan jika ia telah menerima maka tidak boleh lagi menolaknya." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3114

حَدَّثَنَا الْوَضَّاحُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فَعُرِضَتْ عَلَيْهِ الْوَصِيَّةُ وَكَانَ غَائِبًا فَقَبِلَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ

Telah menceritakan kepada kami [Al Wadldlah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata, "Jika seseorang berwasiat kepada orang lain lalu wasiat tersebut ditawarkan kepadanya, saat itu ia tidak berada di tempat dan ia menerima, maka tidak boleh baginya untuk menolak." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3115

حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ لِإِنْسَانٍ وَهُوَ غَائِبٌ وَكَانَ مَيِّتًا وَهُوَ لَا يَدْرِي فَهِيَ رَاجِعَةٌ

Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] ia berkata, "Jika seseorang berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat dan ternyata ia telah meninggal, sedangkan orang yang berwasiat tidak tahu maka wasiat tersebut tidak berlaku." (musnad_darimi)