Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 3121

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ قَالَ سَأَلْنَا عَامِرًا عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ ابْنَيْنِ وَأَوْصَى بِمِثْلِ نَصِيبِ أَحَدِهِمْ لَوْ كَانُوا ثَلَاثَةً قَالَ أَوْصَى بِالرُّبُعِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] ia berkata, "Kami bertanya kepada [Amir] tentang seseorang yang meninggalkan dua anak laki-laki dan berwasiat dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah tiga orang." Amir lalu menjawab, "Hendaklah ia berwasiat dengan seperempat." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3122

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ فِي رَجُلٍ أَوْصَى بِمِثْلِ نَصِيبِ بَعْضِ الْوَرَثَةِ قَالَ لَا يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هُوَ حَسَنٌ

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim], ia berkata tentang seorang laki-laki yang memberi wasiat untuk orang lain sejumlah dengan bagian ahli waris, ia berkata, "Tidak boleh sekalipun kurang dari sepertiga." Abu Muhammad berkata, "Ini bagus." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3123

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَوْصَى فِي غَلَّةِ عَبْدِهِ بِدِرْهَمٍ وَغَلَّتُهُ سِتَّةٌ قَالَ لَهُ سُدُسُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang memberikan wasiat untuk budaknya senilai satu dirham, sementara budaknya berjumlah enam orang, maka bagian setiap mereka adalah seperenam." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3124

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ سَمِعْتُ سُفْيَانَ يَقُولُ إِذَا أَقَرَّ لِوَارِثٍ وَلِغَيْرِ وَارِثٍ بِمِائَةِ دِرْهَمٍ أَرَى أَنْ أُبْطِلَهُمَا جَمِيعًا

Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] ia berkata; Aku pernah mendengar [Sufyan] berkata, "Jika seseorang menetapkan untuk ahli waris atau untuk yang bukan ahli waris dengan seratus dirham, maka menurutku wasiat untuk keduanya itu batal." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3125

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ قَالَ لَا يَجُوزُ إِقْرَارٌ لِوَارِثٍ قَالَ و قَالَ الْحَسَنُ أَحَقُّ مَا جَازَ عَلَيْهِ عِنْدَ مَوْتِهِ أَوَّلَ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ الْآخِرَةِ وَآخِرَ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ الدُّنْيَا

Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Ibnu Sirin] dari [Syuraih] ia berkata, "Tidak boleh menetapkan wasiat untuk ahli waris." Ia berkata; [Al Hasan] berkata, "Apa yang ia dapatkan pada saat kematian adalah, hari pertama dari hari-hari akhirat, dan hari terakhir dari hari-hari di dunia." (musnad_darimi)