Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 3136

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ فِي قَرَابَتِهِ فَهُوَ لِأَقْرَبِهِمْ بِبَطْنٍ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى فِيهِ سَوَاءٌ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amru] dari [Al Hasan] ia berkata, "Jika seseorang berwasiat untuk kerabatnya maka wasiat itu untuk kerabat yang terdekat, laki-laki dan perempuan sama." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3137

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ قَالَ أَحَدُ غُلَامَيَّ حُرٌّ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يُبَيِّنْ قَالَ الْوَرَثَةُ بِمَنْزِلَتِهِ يُعْتِقُونَ أَيَّهُمَا أَحَبُّوا

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang berkata, 'Salah satu budakku merdeka.' Kemudian laki-laki itu meninggal sebelum menjelaskan budak yang dimaksud. Asy Sya'bi berkata, "Ahli waris sama kedudukannya dengan mayit, mereka boleh memerdekakan siapa yang lebih baik dimerdekakan." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3138

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ فِي مَرَضِهِ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَعَبْدِي فُلَانٌ حُرٌّ وَلَمْ يَقُلْ إِنْ حَدَثَ بِي حَدَثٌ فَبَرَأَ قَالَ هُوَ مَمْلُوكٌ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berkata ketika sakit, 'Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian dan budakku si fulan merdeka, ' tanpa mengatakan 'jika terjadi sesuatu padaku', lalu ia sembuh. Al Hasan berkata, "Budak itu tetap menjadi budak." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3139

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ أَعْتَقَ غُلَامَهُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالَ يَسْعَى لِلْغُرَمَاءِ فِي ثَمَنِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memerdekakan budaknya ketika menjelang kematiannya dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut sedangkan ia memiliki hutang, ia (Asy Sya'bi) berkata, "Budak tersebut harus berusaha melunasi hutang tersebut dengan harga dirinya." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3140

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى عَبْدًا بِتِسْعِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَأَعْتَقَهُ وَلَمْ يَقْضِ ثَمَنَ الْعَبْدِ وَلَمْ يَتْرُكْ شَيْئًا فَقَالَ عَلِيٌّ يَسْعَى الْعَبْدُ فِي ثَمَنِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan], bahwa seseorang membeli budak dengan harga sembilan ratus dirham, lalu ia memerdekakannya namun uang pembayarannya belum selesai, sementara ia tidak meninggalkan sedikit pun harta. Maka Ali berkata, "Budak itu harus berusaha untuk membayar dirinya." (musnad_darimi)