Hadits Musnad Darimi.

RESET

Total Data: 3367

Nomer Hadits : 3156

حَدَّثَنَا يَزِيدُ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ يَجُوزُ وَصِيَّةُ الصَّبِيِّ فِي مَالِهِ فِي الثُّلُثِ فَمَا دُونَهُ وَإِنَّمَا يَمْنَعُهُ وَلِيُّهُ ذَلِكَ فِي الصِّحَّةِ رَهْبَةَ الْفَاقَةِ عَلَيْهِ فَأَمَّا عِنْدَ الْمَوْتِ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَمْنَعَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Hisyam Ad Dastawa`i] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata, "Seorang anak kecil dibolehkan berwasiat dengan sepertiga dari hartanya atau kurang dari itu, walinya hanya boleh melarangnya berwasiat pada waktu sehat karena khawatir kemiskinan menimpanya. Adapun ketika (anak itu) akan meninggalnya maka walinya tidak berhak melarangnya." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3157

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ وَأَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ أُتِيَ فِي جَارِيَةٍ أَوْصَتْ فَجَعَلُوا يُصَغِّرُونَهَا فَقَالَ مَنْ أَصَابَ الْحَقَّ أَجَزْنَاهُ

Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dan [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abdullah bin Utbah], bahwa pernah didatangkan kepadanya seorang anak perempuan yang masih kecil, anak tersebut ingin berwasiat (dengan hartanya), namun mereka menganggapnya masih kecil. Abdullah bin Utbah berkata, "Jika mendapati kebenaran maka kami membolehkannya." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3158

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ سُلَيْمًا الْغَسَّانِيَّ مَاتَ وَهُوَ ابْنُ عَشْرٍ أَوْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَوْصَى بِبِئْرٍ لَهُ قِيمَتُهَا ثَلَاثُونَ أَلْفًا فَأَجَازَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد النَّاسُ يَقُولُونَ عَمْرُو بْنُ سُلَيْمٍ حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنَيْهِ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدٍ ابْنَيْ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِمَا مِثْلَ ذَلِكَ غَيْرَ أَنَّ أَحَدَهُمَا قَالَ ابْنُ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَقَالَ الْآخَرُ قَبْلَ أَنْ يَحْتَلِمَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد عَنْ ابْنَيْهِ يَعْنِي ابْنَيْ أَبِي بَكْرٍ

Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'd] dari [Abu Bakar], bahwa Sulaim Al Ghassan meninggal pada umur sepuluh atau dua belas tahun, ia pun berwasiat dengan sumur miliknya yang bernilai tiga puluh ribu, [Umar bin Al Khaththab] pun membolehkannya." Abu Muhammad berkata, "Orang-orang mengatakan, 'Ia adalah Amru bin Sulaim'." Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari kedua anaknya [Abdullah] dan [Muhammad] keduanya anak Abu Bakar dari [Ayah keduanya] seperti itu, hanya saja salah seorang dari keduanya berkata, "Ia berumur tiga belas tahun." Yang lain berkata, "Sebelum ia bermimpi junub." Abu Muhammad berkata, "Dari kedua anaknya, yakni kedua anak Abu Bakar." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3159

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ وَصِيَّتُهُ لَيْسَتْ بِجَائِزَةٍ إِلَّا مَا لَيْسَ بِذِي بَالٍ يَعْنِي الْغُلَامَ قَبْلَ أَنْ يَحْتَلِمَ

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa ia berkata, "Wasiatnya tidak dibolehkan kecuali jika ia sudah memiliki nalar, yakni anak yang belum bermimpi junub." (musnad_darimi)

Nomer Hadits : 3160

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يَجُوزُ طَلَاقُ الْغُلَامِ وَلَا وَصِيَّتُهُ وَلَا هِبَتُهُ وَلَا صَدَقَتُهُ وَلَا عَتَاقَتُهُ حَتَّى يَحْتَلِمَ

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata, "Tidak sah talak anak kecil, wasiat, hibah, sedekah dan pemerdekaannya hingga ia bermimpi junub." (musnad_darimi)