Hadits Musnad Syafi'i.

RESET

Total Data: 1800

Nomer Hadits : 546

مسند الشافعي 546: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي النِّسَاءَ إِذَا أَحْرَمْنَ أَنْ يَقْطَعْنَ الْخُفَّيْنِ، حَتَّى أَخْبَرَتْهُ صَفِيَّةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا تُفْتِي النِّسَاءَ أَنْ لَا يَقْطَعْنَ، فَانْتَهَى عَنْهُ

Musnad Syafi'i 546: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa ia selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita bila mereka berihram, yaitu hendaknya mereka memotong khufhya; hingga ia mendapat berita dari Shafiyah yang menerimanya dari Aisyah bahwa Aisyah selalu memberikan fatwanya kepada kaum wanita, yaitu hendaknya mereka tidak usah memotong (khuf mereka). Maka, ayah Salim mencabut kembali fatwanya. 548 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 547

مسند الشافعي 547: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: " تُدْلِي عَلَيْهَا مِنْ جَلَابِيبِهَا، وَلَا تَضْرِبُ بِهِ. قُلْتُ: وَمَا لَا تَضْرِبُ بِهِ، فَأَشَارَ لِي كَمَا تُجَلْبِبُ الْمَرْأَةُ، ثُمَّ أَشَارَ إِلَى مَا عَلَى خَدِّهَا مِنَ الْجِلْبَابِ فَقَالَ: لَا تُغَطِّيهِ فَتَضْرِبُ بِهِ عَلَى وَجْهِهَا، فَذَلِكَ الَّذِي لَا يَبْقَى عَلَيْهَا، وَلَكِنْ تَسْدُلُهُ عَلَى وَجْهِهَا كَمَا هُوَ مَسْدُولًا، وَلَا تَقْلِبُهُ، وَلَا تَضْرِبُ بِهِ، وَلَا تُعْطِفُهُ "

Musnad Syafi'i 547: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: Seorang wanita diperbolehkan menjulurkan sebagian jilbabnya ke wajahnya, tetapi ia tidak boleh menutupkannya ke wajahnya. Aku bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan 'Ia tidak boleh menutupkannya (ke wajahnya)?'” Maka ia memberi isyarat kepadaku dengan pengertian seperti layaknya seorang wanita memakai jilbab. Kemudian ia memberi isyarat kepadaku menggambarkan kain jilbab yang ada pada pipi wanita, lalu berkata, “Janganlah wanita menutupkan ini yang berarti ia menempelkannya pada wajahnya, yang demikian itu merupakan cara yang tidak membiarkan wajahnya terbuka. Tetapi ia boleh menjulurkannya pada wajahnya sebagaimana adanya, hanya saja jangan sampai ia membalikkan kain, yakni jangan menempelkannya pada wajahnya, jangan pula melipatnya (mengikatkan dari satu sisi wajah ke sisi yang lain).” 549 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 548

مسند الشافعي 548: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ، عَنْ طَاوُسٍ قَالَ: «رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْعَى بِالْبَيْتِ وَقَدْ حَزَمَ عَلَى بَطْنِهِ بِثَوْبٍ»

Musnad Syafi'i 548: Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, ia berkata, “Aku pernah melihat Ibnu Umar melakukan thawaf di Baitullah, sedangkan ia mengikat perutnya dengan kain.”. 550 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 549

مسند الشافعي 549: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، أَنّ نَافِعًا، أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ لَمْ يَكُنْ عَقَدَ الثَّوْبَ عَلَيْهِ، إِنَّمَا غَرَزَ طَرَفَيْهِ عَلَى إِزَارِهِ

Musnad Syafi'i 549: Said mengabarkan kepada kami dari Ismail bin Umayah, Nafi mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Umar tidak mengikatkan kainnya melainkan hanya sekadar memasukkan kedua ujung ikat pinggangnya pada kain sarungnya. 551 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 550

مسند الشافعي 550: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: " جَاءَ رَجُلٌ يَسْأَلُ ابْنَ عُمَرَ وَأَنَا مَعَهُ، فَقَالَ: أُخَالِفُ بَيْنَ طَرَفَيْ ثَوْبِي مِنْ وَرَائِي ثُمَّ أَعْقِدُهُ وَأَنَا مُحْرِمٌ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: لَا تَعْقِدْ شَيْئًا "

Musnad Syafi'i 550: Said mengabarkan kepada kami dari Muslim bin Jundab, ia mengatakan: Seorang lelaki datang bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan aku berada bersamanya. Lelaki itu bertanya, “Aku mempertemukan kedua ujung kainku dari arah belakang, kemudian aku mengikatkannya, sedangkan aku dalam keadaan ihram.” Maka Abdullah bin Umar menjawab, “Janganlah kamu membuat suatu ikatan pun.” 552 (musnad_syafii)