Total Data: 1800
مسند الشافعي 631: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَانَتْ تَأْمُرُ النِّسَاءَ أَنْ يُعَجِّلْنَ الْإِفَاضَةَ مَخَافَةَ الْحَيْضِ
Musnad Syafi'i 631: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Al Qasim bin Muhammad: Bahwa Aisyah memerintahkan kaum Wanita agar segera berangkat karena khawatir haid mereka datang. 631 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 632: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَإِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَاوُسٍ قَالَ: جَلَسْتُ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: " لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ، فَقُلْتُ: مَا لَهُ؟ أَمَا سَمِعَ مَا سَمِعَ أَصْحَابُهُ؟ ثُمَّ جَلَسْتُ إِلَيْهِ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: زَعَمُوا أَنَّهُ رُخِّصَ لِلْمَرْأَةِ الْحَائِضِ "
Musnad Syafi'i 632: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibrahim bin Maisarah, dari Thawus, ia mengatakan: Aku duduk di sebelah Ibnu Umar, dan aku mendengar ia berkata, “Janganlah seseorang di antara kalian pulang sebelum akhir masa (ibadah)nya di Baitullah.” Maka aku berkata, “Mengapa dia, apakah semua temannya mendengarnya?” Kemudian aku duduk lagi di sebelahnya di tahun berikutnya, dan aku mendengarnya berkata, “Mereka merasa yakin bahwa dirukhshahkan (hal tersebut) bagi wanita yang sedang haid.” 632 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 633: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: " قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ، وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا} [الْمَائِدَة: 95] قُلْتُ لَهُ: فَمَنْ قَتَلَهُ خَطَأً يُغَرَّمُ؟ قَالَ: نَعَمْ، يُعَظِّمُ بِذَلِكَ حُرُمَاتِ اللَّهِ، وَمَضَتْ بِهِ السُّنَنُ "
Musnad Syafi'i 633: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij yang mengatakan: Aku mengatakan kepada Atha' tentang firman Allah , “Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram. Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja.” (Qs. Al Maa'idah [5]: 95). Lalu kutanyakan kepadanya, “Barangsiapa yang membunuhnya dengan tersalah (tidak sengaja), apakah ia pun dikenakan denda?” Ia menjawab, “Ya. Dengan demikian, maka batasan-batasan Allah dihormati dan ketentuan- ketentuan Sunnah dapat berlangsung.” 633 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 634: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ: «رَأَيْتُ النَّاسَ يُغَرَّمُونَ فِي الْخَطَأِ»
Musnad Syafi'i 634: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, ia berkata, “Aku melihat orang-orang dikenai hukuman denda karena (membunuh binatang buruan) secara keliru.” 634 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 635: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: " كَانَ مُجَاهِدٌ يَقُولُ: {وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا} [الْمَائِدَة: 95] غَيْرَ نَاسٍ لِحُرْمَةٍ، ولَا مُرِيدًا غَيْرَهُ، فَأَخْطَأَ بِهِ، فَقَدْ حَلَّ وَلَيْسَتْ لَهُ رُخْصَةٌ، وَمَنْ قَتَلَهُ نَاسِيًا لِحُرْمَةٍ، أَوْ أَرَادَ غَيْرَهُ، فَأَخْطَأَ فَذَلِكَ الْعَمْدُ الْمُكَفَّرُ، عَلَيْهِ النَّعَمُ "
Musnad Syafi'i 635: Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Bahwa Mujahid berkata, “Barangsiapa di antara kalian membunuhnya (binatang buruan) dengan sengaja, sedangkan ia tidak lupa dengan ihramnya; atau ia bermaksud membunuh selainnya, tetapi ternyata keliru hingga mengenainya, maka hal tersebut sama dengan sengaja yang membuat dirinya terkena denda kifarat berupa hewan ternak.” 635 (musnad_syafii)