Hadits Musnad Syafi'i.

RESET

Total Data: 1800

Nomer Hadits : 651

مسند الشافعي 651: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: سَمِعْتُ عَطَاءً، يَقُولُ: سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ صَيْدِ الْجَرَادِ، فِي الْحَرَمِ فَقَالَ: لَا، وَنَهَى عَنْهُ. قَالَ: أَمَا قُلْتَ لَهُ أَوْ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: فَإِنَّ قَوْمَكَ يَأْخُذُونَهُ وَهُمْ مُحْتَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ؟ فَقَالَ: لَا يَعْلَمُونَ

Musnad Syafi'i 651: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atha' berkata, “Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai berburu belalang di Tanah Suci, maka ia menjawab, 'Tidak boleh'. Dan, ia melarang perbuatan tersebut.” Atha' berkata kepadanya, “Atau seorang lelaki dari kalangan kaummu. Maka sesungguhnya kaummu menangkapnya, sedangkan mereka berada di dalam masjid.” Ibnu Abbas menjawab, “Mereka tidak mengetahui.” 651 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 652

مسند الشافعي 652: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، مِثْلَهُ، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: مُنْحَنُونَ. قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَمُسْلِمٌ أَصْوَبُهُمَا، رَوَى الْحُفَّاظِ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ: مُنْحَنُونَ

Musnad Syafi'i 652: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Ibnu Abbas dengan redaksi yang semisal, hanya di dalamnya disebutkan “muhtabuuna” (menempelkan kedua kaki ke perut berikut kainnya, dengan maksud agar belalang tidak lepas). Asy-Syafi'i mengatakan bahwa riwayat Muslim adalah yang paling benar di antara keduanya. Redaksi hadis diriwayatkan oleh Huffazh dari Ibnu Juraih, di dalamnya disebutkan, “Sedangkan mereka dalam keadaan membungkuk.” 652 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 653

مسند الشافعي 653: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي بَكْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَمِعْتُ الْقَاسِمَ، يَقُولُ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ جَرَادَةٍ، قَتَلَهَا وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فِيهَا قُبْضَةٌ مِنْ طَعَامٍ، وَلَيَأْخُذَنَّ بِقَبْضَةٍ جَرَادَاتٍ، وَلَكِنْ عَلَى ذَلِكَ رَأْيِي قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: قَوْلُهُ: وَلَيَأْخُذَنَّ بِقُبْضَةٍ جَرَادَاتٍ: إِنَّمَا فِيهَا الْقِيمَةُ، وَقَوْلُهُ: وَلَكِنْ عَلَى ذَلِكَ رَأْيِي، يَقُولُ: تَحْتَاطُ فَتُخْرِجُ أَكْثَرَ مِمَّا عَلَيْكَ بَعْدَمَا أَعْلَمْتُكَ أَنَّهُ أَكْثَرُ مِمَّا عَلَيْكَ

Musnad Syafi'i 653: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Bahwa Abu Bakar bin Abdullah mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Al Qasim berkata, “Ketika aku sedang duduk di sisi Ibnu Abbas, ada seorang lelaki bertanya kepadanya mengenai belalang yang dibunuhnya, sedangkan ia dalam keadaan ihram. Maka Ibnu Abbas berkata, 'Dendanya ialah segenggam makanan, dan hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam makanan sebagai denda dari membunuh beberapa ekor belalang, dan demikianlah pendapatku'.” Asy-Syafi'i mengatakan bahwa kalimat “Hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam (makanan sebagai denda dari) beberapa belalang” sesungguhnya hal tersebut hanya berdasarkan nilainya. Kelanjutan dari kalimat “Akan tetapi seandainya” ialah seperti berikut: Kamu bersikap hati-hati, kamu tetap mengeluarkan denda lebih banyak daripada apa yang diwajibkan atas dirimu sesudah aku beritahukan kepadamu bahwa hal tersebut lebih banyak daripada apa yang diwajibkan atas dirimu. 653 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 654

مسند الشافعي 654: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ قَالَ: سَمِعْتُ مَيْمُونَ بْنَ مِهْرَانَ قَالَ: " كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: أَخَذْتُ قَمْلَةً فَأَلْقَيْتُهَا ثُمَّ طَلَبْتُهَا فَلَمْ أَجِدْهَا، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: تِلْكَ ضَالَّةٌ لَا تُبْتَغَى

Musnad Syafi'i 654: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Maimun bin Mahran berkata, “Aku pernah berada di sisi Ibnu Abbas dan ada seorang lelaki bertanya kepadanya. Lelaki itu berkata, 'Aku mencari ketombe, lalu aku membuangnya. Setelah itu aku mencarinya kembali, tetapi aku tidak menemukannya'. Maka Ibnu Abbas menjawab, 'Itu sama saja dengan barang hilang yang tidak usah dicari'.” 654 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 655

مسند الشافعي 655: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ»

Musnad Syafi'i 655: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Penjual dan pembeli masih dalam keadaan memilih, masing-masing pihak terhadap temannya diperbolehkan memilih selagi belum berpisah kecuali jual-beli secara khiyar. ” 655 (musnad_syafii)