Total Data: 1800
مسند الشافعي 731: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الشَّهَادَةِ: «فَإِنْ جَاءَ بِشَاهِدٍ حَلَفَ مَعَ شَاهِدِهِ»
Musnad Syafi'i 731: Muslim bin Khaiid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda dalam masalah kesaksian, “Apabila dia datang dengan membawa saksi, ia harus bersumpah di samping saksinya itu ” 730 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 732: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي كَرِيمَةَ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ
Musnad Syafi'i 732: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Khaiid bin Abu Karimah, dari Abu Ja'far: Bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi. 731 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 733: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلَا يَأْخُذَنَّهُ؛ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ»
Musnad Syafi'i 733: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Salamah , dari Ummu Salamah — istri Nabi — bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya kalian benar-henar mengadukan perkara kalian kepadaku; barangkali sebagian di antara kalian lebih pandai bersilat lidah dalam mengemukakan alasannya dari sebagian yang lain, lalu aku memutuskan perkara untuk kemenangannya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang telah aku putuskan sesuatu untuknya dari hak saudaranya, jangan sekali-kali ia menerimanya, karena sesungguhnya aku hanya memutuskan untuknya sepotong api neraka."732 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 734: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنِي سَالِمٌ أَبُو النَّضْرِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الْأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ: مَا نَدْرِي، مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ "
Musnad Syafi'i 734: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami Salim Abu An-Nadhr menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Abu Rafi, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Semoga aku tidak menjumpai seseorang di antara kalian yang sedang duduk bersandar di atas dipannya, lalu datang kepadanya suatu perkara dariku menyangkut hal yang aku perintahkan atau hal yang aku larang. Kemudian ia menjawab, Kami tidak mengetahui, kami hanya mengikuti apa yang kami temukan di dalam Kitabullah ” 733 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 735: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: لَيْسَ لَهَا إِلَّا نِصْفُ الْمَهْرِ وَلَا عِدَّةَ عَلَيْهَا، يَعْنِي لِمَنْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً} [الْبَقَرَة: 237] وَقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: {ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا} [الْأَحْزَاب: 49]
Musnad Syafi'i 735: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Laits bin Abu Sulaim dari Thawus dari Ibnu Abbas; Ia tidak memiliki setengah mahar dan tidak pula idah atasnya, yakni bagi setiap orang yang Allah firmankan, "Jika kamu menceraikan istri- istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri- istrimu itu memaafkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan." (Qs. Al Baqarah [2]: 237) dan firman-Nya Azza wa jalla, "Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (Qs. Al Ahzaab [33]: 49) (musnad_syafii)