Hadits Musnad Syafi'i.

RESET

Total Data: 1800

Nomer Hadits : 741

مسند الشافعي 741: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّهُمَا قَالَا: «لَا يَلْحَقُ الْمُخْتَلِعَةَ الطَّلَاقُ فِي الْعِدَّةِ؛ لِأَنَّهُ طَلَّقَ مَا لَا يَمْلِكُ»

Musnad Syafi'i 741: Muslim mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij dari Atha dari ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair, bahwa keduanya pernah berkata, "Tidak selayaknya seorang yang meminta khulu' dicerai saat iddah, karena ia melakukannya pada saat ia tidak memiliki kekuasaan.” 740 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 742

مسند الشافعي 742: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «لِكُلِّ مُطْلَقَةٍ مُتْعَةٌ، إِلَّا الَّتِي فُرِضَ لَهَا الصَّدَاقُ وَلَمْ يُدْخَلْ بِهَا، فَحَسْبُهَا نِصْفُ الْمَهْرِ»

Musnad Syafi'i 742: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa ia berkata, “Setiap orang yang dicerai mendapatkan mut'ah (pemberian karena ditalak) kecuali yang diwajibkan kepadanya mengembalikan mahar dan belum digauli, sebab hitungannya adalah setengah mahar. 741 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 743

مسند الشافعي 743: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيَّيْنِ زَنَيَا سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ يَقُولُ: سُئِلَ أَبُو حَنِيفَةَ عَنِ الصَّائِمِ يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ وَيَطَأُ إِلَى إِطِّلَاعِ الْفَجْرِ، وَكَانَ عِنْدَهُ رَجُلٌ نَبِيلٌ فَقَالَ: " أَرَأَيْتَ إِنْ طَلَعَ الْفَجْرُ نِصْفَ اللَّيْلِ؟ فَقَالَ: الْزَمِ الصَّمْتَ يَا أَعْرَجُ "

Musnad Syafi'i 743: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar , bahwa Rasulullah pernah merajam dua orang yahudi karena zina. Aku mendengar Asy-Syafi'i berkata, “Abu Hanifah pernah ditanya tentang orang yang puasa makan, minum dan hubungan badan hingga fajar terbit sedangkan dihadapannya terdapat seorang lelaki cerdas, kemudian ia berkata, “Bagaimana bila fajar diterbitkan ditengah malam?” lalu Imam Asy-Syafi'i berkata, “Diamlah kamu wahai lelaki pincang.” 742 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 744

مسند الشافعي 744: أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُؤَمَّلٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ: كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ مِنَ الطَّائِفِ فِي جَارِيَتَيْنِ ضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى، وَلَا شَاهِدَ عَلَيْهِمَا، فَكَتَبَ إِلَيَّ أَنِ " احْبِسْهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ اقْرَأْ عَلَيْهِمَا: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا} [آل عمرَان: 77] فَفَعَلْتُ فَاعْتَرَفَتْ "

Musnad Syafi'i 744: Abdullah bin Muammal mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Mulaikah, ia berkata, “Aku berkirim surat kepada Ibnu Abbas dari Thaif menanyakan masalah 2 orang budak wanita yang salah seorang darinya memukul yang lain, sedangkan waktu itu tidak ada seorang pun yang menyaksikan keduanya. Lalu ia membalas suratku yang isinya mengatakan agar aku menyekap keduanya sesudah Ashar, dan aku disuruh membacakan ayat berikut kepada keduanya, 'Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit'. ” (Qs. Aali Imran [3]: 77) (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 745

مسند الشافعي 745: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ شَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ نَافِعِ بْنِ عُجَيْرٍ بْنِ عَبْدِ يَزِيدَ، أَنَّ رُكَانَةَ بْنَ عَبْدِ يَزِيدَ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثُمَّ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَتِي الْبَتَّةَ، وَوَاللَّهِ مَا أَرَدْتُ إِلَّا وَاحِدَةً، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَرَدْتَ إِلَّا وَاحِدَةً؟» فَقَالَ رُكَانَةُ: وَاللَّهِ مَا أَرَدْتُ إِلَّا وَاحِدَةً، فَرَدَّهَا إِلَيْهِ

Musnad Syafi'i 745: Muhammad bin Ali bin Syafi'; dari Abdullah bin Ali bin As-Sa'ib dari Nafi' bin Ujair dari Abdun Yazid, bahwa Rukanah bin Abdun Yazid mentalak istrinya kemudian ia datang kepada Rasulullah , kemudian berkata, “Aku telah mentalak istriku dengan talak tiga, dan sungguh aku sebenarnya hanya menghendaki satu talak saja, kemudian Rasulullah bersabda, “Kamu hanya memaksudkan satu saja? ” Rukanah menjawab, “dan sungguh aku sebenarnya hanya menghendaki satu talak saja” kemudian ia dikembalikan kepada suaminya. 744 (musnad_syafii)