Hadits Musnad Syafi'i.

RESET

Total Data: 1800

Nomer Hadits : 1106

مسند الشافعي 1106: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ جُنْدُبٍ، عَنْ أَسْلَمَ، مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الضِّرْسِ بِجَمَلٍ، وَفِي التَّرْقُوَةِ بِجَمَلٍ، وَفِي الضِّلَعِ بِجَمَلٍ

Musnad Syafi'i 1106: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Muslim bin Jundab, dari Aslam maula Umar bin Al Khaththab: Bahwa Umar bin Al Khaththab RA telah memutuskan dalam kasus perontokan gigi, diyatnya seekor unta; dalam pelukaan terhadap tulang trachea, diyatnya seekor unta; dan dalam kasus pematahan tulang iga, diyatnya seekor unta.354 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1107

مسند الشافعي 1107: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ حَكِيمٍ، دَخَلَتْ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَتْ: إِنَّ «رَبِيعَةَ بْنَ أُمَيَّةَ اسْتَمْتَعَ بِامْرَأَةٍ مُوَلَّدَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ» ، فَخَرَجَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَجُرُّ رِدَاءَهُ فَزِعًا فَقَالَ: «هَذِهِ الْمُتْعَةُ، وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ»

Musnad Syafi'i 1107: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah: Bahwa Haulah binti Hakim masuk menemui Umar bin Al Khaththab, lalu ia berkata, "Sesungguhnya Rabi'ah bin Umayah nikah mut'ah dengan seorang wanita asing hingga wanita itu hamil." Maka Umar keluar seraya menarik kain selendangnya karena terkejut, dan ia berkata, "Ini adalah mut'ah, seandainya aku paling dahulu memutuskannya, niscaya aku akan jatuhkan hukuman rajam pada permasalahan ini." 355 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1108

مسند الشافعي 1108: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ عُمَرَ قَالَ: «لَا يَصْدُرَنَّ أَحَدٌ مِنَ الْحَاجِّ حَتَّى يَطُوفَ بِالْبَيْتِ، فَإِنَّ آخِرَ النُّسُكِ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ» قَالَ مَالِكٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: " وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ لِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: {ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ} [الْحَج: 33] فَمَحِلُّ الشَّعَائِرِ وَانْقِضَاؤُهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ "

Musnad Syafi'i 1108: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah berkata, "Jangan sekali-kali seseorang dari jamaah haji pulang sebelum melakukan thawaf di Baitullah, karena sesungguhnya akhir dari manasik itu ialah thawaf di Baitullah.” Malik mengatakan bahwa yang demikian itu menurut pendapat kami —Allah lebih mengetahui— berdasarkan firman Allah , "Onta yang kurus yang datang dari segenap penjuru" yakni: Tempat ibadah yang terakhir dikunjungi ialah Baitul 'Atiq. 356 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1109

مسند الشافعي 1109: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ، حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الضَّبُعِ بِكَبْشٍ، وَفِي الْغَزَّالِ بِعَنْزٍ، وَفِي الْأَرْنَبِ بِعَنَاقٍ، وَفِي الْيَرْبُوعِ بِجَفْرَةٍ

Musnad Syafi'i 1109: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abu Az-Zubair telah menceritakan kepadanya dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan mengenai (masalah membunuh) dubuk dengan (denda) seekor domba, dalam kasus kijang dendanya adalah seekor kambing, dalam kasus kelinci dendanya seekor anak kambing, dan dalam kasus marmut dendanya seekor anak kambing yang baru disapih. (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1110

مسند الشافعي 1110: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِالْعَرْجِ فِي يَوْمٍ صَائِفٍ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَقَدْ غَطَّى وَجْهَهُ بِقَطِيفَةِ أُرْجُوَانَ ثُمَّ أُتِيَ بِلَحْمِ صَيْدٍ فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ: " كُلُوا، قَالُوا: أَلَا تَأْكُلُ أَنْتَ؟ قَالَ: إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ، إِنَّمَا صِيدَ مِنْ أَجْلِي "

Musnad Syafi'i 1110: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah, ia mengatakan: Aku pernah melihat Utsman bin Affan di Al 'Arj pada hari yang panas, sedangkan ia berada dalam ihramnya seraya menutupi wajahnya dengan qathifah merah tua. Kemudian disuguhkan kepadanya daging binatang buruan, maka ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah kalian!" Mereka menjawab, "Tidak, sebelum engkau sendiri memakannya" Utsman berkata, "Sesungguhnya keadaanku tidak seperti keadaan kalian, sesungguhnya buruan ini ditangkap untukku." 357 (musnad_syafii)