Hadits Musnad Syafi'i.

RESET

Total Data: 1800

Nomer Hadits : 1126

مسند الشافعي 1126: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَنَامُ وَهُوَ قَاعِدٌ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ

Musnad Syafi'i 1126: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah tidur sambil duduk, kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. 368 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1127

مسند الشافعي 1127: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ، وَمَنْ نَامَ جَالِسًا فَلَا وُضُوءَ عَلَيْهِ»

Musnad Syafi'i 1127: Orang yang terpercaya menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Barangsiapa yang tidur dengan berbaring, wajib baginya berwudhu lagi; dan barangsiapa yang tidur sambil duduk, maka tidak wajib mengulang wudhu baginya. 369 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1128

مسند الشافعي 1128: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ بَالَ فِي السُّوقِ فَتَوَضَّأَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدُعِيَ لِجَنَازَةٍ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى

Musnad Syafi'i 1128: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah buang air kecil di pasar, lalu berwudhu. Untuk itu, ia membasuh wajah dan kedua tangannya serta mengusap kepalanya. Kemudian ia memasuki masjid dan diserukan untuk shalat jenazah, maka terlebih dahulu ia mengusap sepasang khufiiya, kemudian shalat. 370 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1129

مسند الشافعي 1129: وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ سَمِعَ الْإِقَامَةَ، وَهُوَ بِالْبَقِيعِ فَأَسْرَعَ الْمَشْيَ إِلَى الْمَسْجِدِ

Musnad Syafi'i 1129: Dengan isnad ini, dari Ibnu Umar bahwa ia mendengar iqamah pada saat ia sedang berada di Baqi', lalu ia segera menuju masjid. (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1130

مسند الشافعي 1130: وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا ابْتَدَأَ الصَّلَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ

Musnad Syafi'i 1130: Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar RA bahwa ia apabila memulai shalat, mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan apabila bangkit dari ruku, mengangkat keduanya pula seperti itu. (musnad_syafii)