Total Data: 1800
مسند الشافعي 1136: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، كَانَ إِذَا حَلَقَ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةْ أَخَذَ مِنْ لِحْيَتِهِ وَشَارِبِهِ
Musnad Syafi'i 1136: Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar: Bahwa apabila ia mencukur rambutnya dalam ibadah haji atau umrah, ia mencukur pula sebagian janggut dan kumisnya. 374 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 1137: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الثَّقَفِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ وَهُمَا غَادِيَانِ مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَةَ: كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ فِي هَذَا الْيَوْمِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: كَانَ يُهِلُّ الْمُهِلُّ مِنَّا فَلَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ، وَيُكَبِّرُ الْمُكَبِّرُ مِنَّا فَلَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ
Musnad Syafi'i 1137: Malik mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Abu Bakar Ats-Tsaqafi: Bahwa ia pernah bertanya kepada Anas bin Malik ketika keduanya berangkat dari Mina menuju Arafah, "Apakah yang kalian (para sahabat) perbuat pada hari ini bersama Rasulullah ?" Anas menjawab, "Di antara kami ada yang mengucapkan talbiyah tanpa ada seorang pun yang memprotesnya, dan di antara kami ada yang bertakbir tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya. "375 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 1138: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَغْدُو مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَةَ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ
Musnad Syafi'i 1138: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia berangkat pagi hari dari Mina menuju Arafah di saat matahari terbit. 376 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 1139: وَبِهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَجَّ فِي الْفِتْنَةِ فَأَهَلَّ ثُمَّ نَظَرَ فَقَالَ: «مَا أَمْرُهُمَا إِلَّا وَاحِدٌ، أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ الْحَجَّ مَعَ الْعُمْرَةِ»
Musnad Syafi'i 1139: Dan, dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar melakukan ibadah haji di zaman fitnah, maka ia berniat ihram, kemudian memandang dan berkata, 'Tiada lain urusan keduanya (haji dan umrah) adalah satu. Aku bersumpah di hadapan kalian bahwa aku telah mewajibkan haji bersama dengan umrah." 377 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 1140: وَبِهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ: " إِذَا مَلَّكَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَالْقَضَاءُ مَا قَضَتْ إِلَّا أَنْ يُنَاكِرُهَا الرَّجُلُ فَيَقُولُ: لَمْ أُرِدْ إِلَّا تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً، فَيَحْلِفُ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ أَمْلَكَ بِهَا مَا كَانَتْ فِي عِدَّتِهَا "
Musnad Syafi'i 1140: Dan, dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan: Apabila seorang lelaki menyerahkan perkaranya kepada istrinya, maka keputusan yang ada berdasarkan apa yang diputuskan oleh istrinya; kecuali bila si lelaki mengingkarinya dan berkata, "Aku tidak bermaksud melainkan hanya sekali thalak." Maka si lelaki disumpah atas hal tersebut, dan dia lebih berhak untuk merujuk istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. 378 (musnad_syafii)