Total Data: 1800
مسند الشافعي 1141: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، كَانَ جَالِسًا عِنْدَ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فَأَتَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَتِيقٍ وَعَيْنَاهُ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ لَهُ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ: مَا شَأْنُكَ؟ قَالَ: مَلَّكْتُ امْرَأَتِي أَمْرَهَا فَفَارَقَتْنِي، فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ: مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ؟ فَقَالَ لَهُ: الْقَدَرُ، فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ: «ارْتَجِعْهَا إِنْ شِئْتَ؛ فَإِنَّمَا هِيَ وَاحِدَةٌ، وَأَنْتَ أَمْلَكُ بِهَا»
Musnad Syafi'i 1141: Malik mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit bin Kharijah bin Zaid, bahwa ia pernah mengabarkan kepadanya: Bahwa ketika ia sedang duduk di rumah Zaid bin Tsabit, maka datanglah kepada keduanya Muhammad bin Abu Utaiq dengan air mata yang berlinang. Maka Zaid bertanya kepadanya, "Apakah yang telah menimpamu?" Muhammad menjawab, "Aku menyerahkan kepada istriku perihal dirinya, dan ternyata ia memisahkan aku (meminta cerai dariku)." Zaid berkata kepadanya, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian (menyerahkan perkaramu kepada istrimu)?" Muhammad menjawabnya, "Takdir." Zaid berkata kepadanya, "Rujuklah kepadanya jika kamu suka, karena sesungguhnya dia hanya baru kejatuhan sekali thalak, dan engkau paling berhak terhadapnya.”379 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 1142: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لِكُلِّ مُطْلَقَةٍ مُتْعَةٌ إِلَّا الَّتِي تُطَلَّقُ وَقَدْ فُرِضَ لَهَا الصَّدَاقُ فَلَمْ تُمَسَّ، فَحَسْبُهَا مَا فُرِضَ لَهَا»
Musnad Syafi'i 1142: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, "Tiap-tiap wanita yang diceraikan berhak mendapat mut'ah; kecuali wanita yang diceraikan sedangkan telah ditentukan baginya sejumlah maskawin, tetapi ia masih belum dicampuri, maka sudah cukup baginya maskawin yang telah ditentukan baginya.” 380 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 1143: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «فِي الْخَلِيَّةِ وَالْبَرِيَّةِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا»
Musnad Syafi'i 1143: Dan, dengan sanad tersebut dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah berkata, "Dalam masalah khaliyah (tidak ada ikatakan nikah) dan bariyah (terbebas dari ikatan nikah) tiga-tiga." 381 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 1144: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ اشْتَرَى رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ بِالرَّبَذَةِ
Musnad Syafi'i 1144: Dan, dengan ranad ini dari Ibnu Umar: Bahwa ia membeli seekor unta kendaraan dengan 4 ekor unta yang berada dalam jaminannya di Rabadzah. 382 (musnad_syafii)
مسند الشافعي 1145: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ أُذَيْنَةَ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ جَدَّةٍ لِي عَلَيْهَا مَشْيٌ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بِبَعْضِ الطَّرِيقِ عَجَزَتْ، فَسَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ ثُمَّ لِتَمْشِ مِنْ حَيْثُ عَجَزَتْ» قَالَ مَالِكٌ: وَعَلَيْهَا هَدْيٌ
Musnad Syafi'i 1145: Malik mengabarkan kepada kami dari Urwah bin Udzainah, ia mengatakan: Aku pernah berangkat bersama nenekku, tetapi ia bersumpah untuk berjalan kaki sampai ke Baitullah yang suci. Hanya ketika sampai di tengah jalan, ia tidak mampu meneruskannya lagi. Maka aku bertanya kepada Abdullah bin Umar, lalu ia menjawab, "Suruhlah ia berkendaraan, kemudian berjalan kaki sejauh perjalanan yang ditempuhnya ketika tidak mampu." Malik berkala, "Si nenek wajib berkurban." 383 (musnad_syafii)