Hadits Musnad Syafi'i.

RESET

Total Data: 1800

Nomer Hadits : 1206

مسند الشافعي 1206: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنَّا نُخَابِرُ فَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا، فَتَرَكْنَاهَا مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ

Musnad Syafi'i 1206: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Ibnu Umar, ia mengatakan: Dahulu kami sering membuat khamer, dan kami tidak menganggap hal tersebut dilarang, hingga Rafi' beranggapan bahwa Nabi melarangnya, maka barulah kami meninggalkannya karena hal tersebut (dilarang nabi )442 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1207

مسند الشافعي 1207: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، بَاعَ سِقَايَةً مِنْ ذَهَبٍ أَوْ وَرِقٍ بِأَكْثَرَ مِنْ وَزْنِهَا، فَقَالَ لَهُ أَبُو الدَّرْدَاءِ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذَا، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: مَا أَرَى بِهَذَا بَأْسًا، فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ: مَنْ يَعْذِرُنِي مِنْ مُعَاوِيَةَ؟ أُخْبِرُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيُخْبِرُنِي عَنْ رَأْيِهِ لَا أُسَاكِنُكَ بِأَرْضٍ

Musnad Syafi'i 1207: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar: Muawiyah bin Abu Sufyan menjual wadah untuk minum terbuat dari emas atau dari perak dengan harga yang lebih besar daripada timbangannya. Maka Abu Darda berkata kepadanya. "Aku pernah mendengar Nabi melarang hal seperti ini.” Maka Muawiyah menjawab, "Menurutku hal ini tidak mengapa." Maka Abu Darda berkata, "Semua orang pasti memaafkan sikapku terhadap Muawiyah. Aku ceritakan kepadanya hadis Rasulullah SAW, tetapi sebaliknya dia mengemukakan pendapatnya sendiri. Sejak itu aku tidak mau lagi bergaul dengannya." 443 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1208

مسند الشافعي 1208: أَخْبَرَنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، أَخْبَرَنِي مَخْلَدُ بْنُ خُفَافٍ قَالَ: ابْتَعْتُ غُلَامًا فَاسْتَغْلَلْتُهُ ثُمَّ ظَهَرْتُ مِنْهُ عَلَى عَيْبٍ فَخَاصَمَتْ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَقَضَى لِي بِرَدِّهِ، وَقَضَى عَلَيَّ بِرَدِّ غَلَّتِهِ، فَأَتَيْتُ عُرْوَةَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ: أَرَوِحْ إِلَيْهِ الْعَشِيَّةَ فَأَخْبِرْهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي مِثْلِ هَذَا أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ، فَعَجِلْتُ إِلَى عُمَرَ فَأَخْبَرْتُهُ مَا أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ عُمَرُ: «فَمَا أَيْسَرَ عَلَيَّ مِنْ قَضَاءٍ قَضَيْتُهُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنِّي لَمْ أُرِدْ فِيهِ إِلَّا الْحَقَّ، فَبَلَغَتْنِي فِيهِ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرُدُّ قَضَاءَ عُمَرَ وَأُنَفِّذُ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» ، فَرَاحَ إِلَيْهِ عُرْوَةُ فَقَضَى لِي أَنْ آخُذَ الْخَرَاجَ مِنَ الَّذِي قَضَى بِهِ عَلَيَّ لَهُ

Musnad Syafi'i 1208: Orang yang tidak aku curigai —keshahihannya— mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, ia mengatakan bahwa Makhlad bin Khufaf mengabarkan kepadanya: Aku membeli seorang budak, lalu kuperiksa keadaannya, ternyata (selang beberapa waktu kemudian) tampak cacatnya. Kemudian aku mempersengketakan masalah ini kepada Umar bin Abdul Aziz, dan ia memutuskan bahwa aku boleh mengembalikannya (kepada si penjual) tetapi dengan ganti rugi. Kemudian aku datang kepada Urwah dan kuceritakan kepadanya masalah tersebut, maka ia berkata, "Berangkatlah kepadanya di sore hari, dan ceritakanlah kepadanya bahwa Aisyah telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah dalam kasus semacam ini telah memutuskan bahwa hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian.” Maka aku segera menemui Umar, lalu aku beritahukan kepadanya apa yang telah diceritakan oleh Urwah dari Aisyah , dari Nabi . Maka Umar bin Abdul Aziz berkata, 'Tidak ada yang lebih mudah dari peradilan yang kuputuskan, dan Allah mengetahui bahwa tidak ada yang kumaksudkan padanya kecuali hanya perkara yang hak. Tetapi telah sampai kepadaku dalam masalah ini Sunnah dari Rasulullah , maka aku mencabut kembali keputusan Umar dan menggantikannya dengan Sunnah Rasulullah .” Maka Urwah berangkat menuju Umar, kemudian ia memutuskan agar aku mengambil kembali ganti rugi dari si penjual budak itu. 444 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1209

مسند الشافعي 1209: أَخْبَرَنِي أَبُو حَنِيفَةَ بْنُ سِمَاكِ بْنِ الْفَضْلِ الْيَمَانِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْكَعْبِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَامَ الْفَتْحِ: «مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ، إِنْ أَحَبَّ أَخَذَ الْعَقْلَ، وَإِنْ أَحَبَّ فَلَهُ الْقَوَدُ» فَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: فَقُلْتُ لِابْنِ أَبِي ذِئْبٍ: أَتَأْخُذُ بِهَذَا يَا أَبَا الْحَارِثِ؟ فَضَرَبَ صَدْرِي وَصَاحَ عَلَيَّ صِيَاحًا كَثِيرًا وَنَالَ مِنِّي وَقَالَ: أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ: تَأْخُذُ بِهِ نَعَمْ آخُذُ بِهِ، وَذَلِكَ الْفَرْضُ عَلَيَّ وَعَلَى مَنْ سَمِعَهُ. إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ اخْتَارَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ النَّاسِ فَهَدَاهُمْ بِهِ وَعَلَى يَدَيْهِ، اخْتَارَ لَهُمْ مَا اخْتَارَ لَهُ عَلَى لِسَانِهِ، فَعَلَى الْخَلْقِ أَنْ يَتَّبِعُوهُ طَائِعِينَ أَوْ دَاخِرِينَ، لَا مَخْرَجَ لِمُسْلِمٍ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ: وَمَا سَكَتَ عَنِّي حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنْ يَسْكُتَ

Musnad Syafi'i 1209: Abu Hanifah bin Simak bin Fadhl Al Yamani mengabarkan kepadaku, ia mengatakan: Ibnu Abu Dzi'b menceritakan kepadaku dari Al Maqburi, dari Abu Syuraih Al Ka'bi bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa di antara keluarganya ada yang terbunuh, maka ia di antara dua pilihan. Jika suka, ia boleh menerima diyat; dan jika suka, ia boleh melaksanakan hukum qishash." Abu Hanifah mengatakan: Aku berkata kepada Ibnu Abu Dzi'b, “Apakah kamu mengambil dengan hal ini wahai Abu Harits", lalu menepuk dadaku dan berteriak dengan kencang dan mendapatkan dariku, dan ia berkata, “Aku akan menceritakan kepadamu dari Rasulullah dan kamu mengatakan, 'Kamu mengambil dengannya' ya aku mengambil dengannya dan itu adalah kewajiban atasku dan atas orang yang mendengarnya, bahwa Allah Azza wa Jalla telah memilih Muhammad dari banyak manusia, dan mereka telah diberi petunjuk dengan adanya beliau, karena dengan keduanya tangannya mereka diberikan pilihan sebagai mana ia diberi pilihan dengan lisannya, maka atas semua makhluk hendaknya mengikutinya dan taat, karena tidak ada jalan keluar bagi seorang muslim dari hal tersebut, ia berkata, 'Dan ia tidak berhenti dariku hingga aku berharap ia segera diam'.” 445 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1210

مسند الشافعي 1210: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ " فَلَمْ نَقْبَلْ هَذَا لِأَنَّهُ مُرْسَلٌ

Musnad Syafi'i 1210: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzib, dari Ibnu Syihab: Bahwa Rasulullah memerintahkan kepada lelaki yang tertawa di dalam shalat untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. 446 Kami tidak mau menerima hadis ini, karena hadis ini diriwayatkan secara mursal. (musnad_syafii)