Hadits Musnad Syafi'i.

RESET

Total Data: 1800

Nomer Hadits : 1391

مسند الشافعي 1391: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، فِي قَوْلِهِ: {الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً} [النُّور: 3] الْآيَةَ، قَالَ: " هِيَ مَنْسُوخَةٌ، نَسَخَتْهَا: {وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى} [النُّور: 32] مِنْكُمْ فَهِيَ مِنْ أَيَامَى الْمُسْلِمِينَ "

Musnad Syafi'i 1391: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ibnu Al Musayyab sehubungan dengan firman-Nya, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina " (Qs. An-Nuur [24]: 3) Ibnu Al Musayyab mengatakan bahwa ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian" (Qs. An-Nuur[24]: 32) Sedangkan dia tennasuk orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim. 625 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1392

مسند الشافعي 1392: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هَارُونِ بْنِ رِيَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ: أَتَى رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِيَ امْرَأَةٌ لَا تُرَدُّ يَدَ لَامِسٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَطَلِّقْهَا» . قَالَ: إِنِّي أُحِبُّهَا، قَالَ: «فَأَمْسِكْهَا إِذًا»

Musnad Syafi'i 1392: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Harun, dari Riyab, dari Abdullah bin Ubaidullah bin Umair, ia mengatakan: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah , lalu berkata, "Sesungguhnya aku mempunyai seorang istri yang tidak pernah menolak tangan orang yang memegangnya." Nabi bersabda, 'Maka ceraikanlah ia" Lelaki itu menjawab, "Sesungguhnya aku mencintainya." Nabi bersabda, "Jika demikian pertahankanlah dia."626 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1393

مسند الشافعي 1393: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلًا، تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَهَا ابْنَةٌ مِنْ غَيْرِهِ، وَلَهُ ابْنٌ مِنْ غَيْرِهَا، فَفَجَرَ الْغُلَامُ بِالْجَارِيَةِ فَظَهَرَ بِهَا حَبَلٌ، فَلَمَّا قَدِمَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَكَّةَ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَيْهِ، فَسَأَلَهُمَا فَاعْتَرَفَا، فَجَلَدَهُمَا عُمَرُ الْحَدَّ وَحَرَصَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَأَبَى الْغُلَامُ

Musnad Syafi'i 1393: Sufyan mengabarkan kepada kami, Ubaidillah bin Abu Yazid menceritakan kepadaku dari ayahnya: Bahwa seorang lelaki kawin dengan seorang wanita yang mempunyai anak perempuan dari orang lain, dan lelaki itu pun mempunyai anak lelaki dari istri yang lain. Ternyata, anak lelaki itu berzina dengan anak perempuan tersebut hingga mengandung. Ketika Umar bin Al Khaththab tiba di Makkah, lalu kasus tersebut dilaporkan kepadanya, maka ia menanyai keduanya, dan keduanya mengakui perbuatan mereka. Kemudian Umar menghukum dera keduanya sebagai hukuman had, dan ia menganjurkan agar keduanya kawin, tetapi pihak anak lelaki menolak. 627 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1394

مسند الشافعي 1394: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ: «جَمَعَتِ الطَّرِيقُ رُفْقَةً فِيهِمُ امْرَأَةٌ ثَيِّبٌ، فَوَلَّتْ رَجُلًا مِنْهُمْ أَمْرَهَا فَزَوَّجَهَا رَجُلًا، فَجَلَدَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ النَّاكِحَ وَالْمُنْكِحَ، وَرَدَّ نِكَاحَهَا»

Musnad Syafi'i 1394: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, ia berkata, "Suatu perjalanan telah menghimpun segolongan teman- teman yang di dalamnya terdapat seorang janda, kemudian seorang lelaki dan mereka menjadi wali dirinya dan menikahkannya dengan seorang lelaki lain. Maka, Umar bin Al Khaththab menjatuhkan hukuman dera terhadap orang yang menikahkan dan orang yang dinikahkannya serta membatalkan perkawinan tersebut" 628 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1395

مسند الشافعي 1395: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْبَدٍ، أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَدَّ نِكَاحَ امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ

Musnad Syafi'i 1395: Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abdurrahman bin Ma'bad: Umar pernah membatalkan perkawinan seorang wanita yang menikah tanpa wali.629 (musnad_syafii)