Hadits Musnad Syafi'i.

RESET

Total Data: 1800

Nomer Hadits : 1421

مسند الشافعي 1421: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، أَنَّهُ كَانَ عِنْدَ جَدِّهِ هَاشِمِيَّةٌ وَأَنْصَارِيَّةٌ فَطَلَّقَ الْأَنْصَارِيَّةَ وَهِيَ تُرْضِعُ، فَمَرَّتْ بِهَا سَنَةٌ ثُمَّ هَلَكَ وَلَمْ تَحِضْ، فَقَالَتْ: «أَنَا أَرِثُهُ، لَمْ أَحِضْ» فَاخْتَصَمُوا إِلَى عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَضَى لِلْأَنْصَارِيَّةِ بِالْمِيرَاثِ، فَلَامَتِ الْهَاشِمِيَّةُ عُثْمَانَ فَقَالَ: هَذَا عَمَلُ ابْنِ عَمِّكِ، هُوَ أَشَارَ عَلَيْنَا بِهَذَا. يَعْنِي عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Musnad Syafi'i 1421: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Hibban, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban: Bahwa kakeknya - yaitu Habban- mempunyai istri dari kalangan Bani Hasyim, dan yang lainnya dari kalangan Anshar. Maka, Habban menceraikan istri dari kalangan Anshar yang sedang menyusui anaknya. Setelah lewat masa setahun, Habban meninggal dunia, sedangkan dia tidak pernah haid lagi. Maka ia berkata, "Aku berhak mewarisinya, karena aku tidak pernah haid lagi." Akhirnya mereka (seluruh keluarga Habban) bersengketa dan mengajukan perkaranya kepada Utsman bin Affan. Ternyata Utsman memutuskan bahwa istri dari kalangan Anshar mendapat warisan, maka istri yang dari Bani Hasyim mencela Utsman. Maka Utsman berkata, "Ini adalah perbuatan anak pamanmu sendiri." Dia mengatakan demikian seraya berisyarat kepada kami, yakni: Ali bin Abu Thalib .655 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1422

مسند الشافعي 1422: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ حِبَّانُ بْنُ مُنْقِذٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَحِيحٌ وَهِيَ تُرْضِعُ ابْنَتَهُ، فَمَكَثَتْ سَبْعَةَ عَشَرَ شَهْرًا لَا تَحِيضُ، يَمْنَعُهَا الرَّضَاعُ أَنْ تَحِيضَ، ثُمَّ مَرِضَ حِبَّانُ بَعْدَ أَنْ طَلَّقَهَا بِسَبْعَةِ أَشْهُرٍ أَوْ ثَمَانِيَةٍ، فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّ امْرَأَتَكَ تُرِيدُ أَنْ تَرِثَ، فَقَالَ لِأَهْلِهِ: احْمِلُونِي إِلَى عُثْمَانَ، فَحَمَلُوهُ إِلَيْهِ فَذَكَرَ لَهُ شَأْنَ امْرَأَتِهِ، وَعِنْدَهُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لَهُمَا عُثْمَانُ: مَا تَرَيَانِ؟ فَقَالَا: نَرَى أَنَّهَا تَرِثُهُ إِنْ مَاتَ وَيَرِثُهَا إِنْ مَاتَتْ، فَإِنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ الْقَوَاعِدِ اللَّاتِي قَدْ يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ، وَلَيْسَتْ مِنَ الْأَبْكَارِ اللَّاتِي لَمْ يَبْلُغْنَ الْمَحِيضَ، ثُمَّ هِيَ عَلَى عِدَّةِ حَيْضِهَا مَا كَانَ مِنْ قَلِيلٍ أَوْ كَثِيرٍ، فَرَجَعَ حِبَّانُ إِلَى أَهْلِهِ فَأَخَذَ ابْنَتَهُ، فَلَمَّا فَقَدَتِ الرَّضَاعَ حَاضَتْ حَيْضَةً، ثُمَّ حَاضَتْ حَيْضَةً أُخْرَى، ثُمَّ تُوُفِّيَ حِبَّانُ قَبْلَ أَنْ تَحِيضَ الثَّالِثَةَ فَاعْتَدَّتْ عِدَّةَ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا، وَوَرِثَتْهُ قَالَ الْأَصَمُّ: فِي كِتَابِي: حِبَّانُ بِالْبَاءِ

Musnad Syafi'i 1422: Said bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdurrahman bin Abu Bakar yang menceritakan kepadanya: Seorang lelaki dari kalangan Anshar yang dikenal dengan nama Hibban bin Munqidz menceraikan istrinya, sedangkan dia dalam keadaan sehat (tidak sakit) dan istrinya sedang menyusui anak perempuannya. Maka, istrinya tinggal selama 17 bulan tanpa haid karena menyusui anak menghambat haidnya. Kemudian Hibban jatuh sakit setelah menceraikan istrinya, yakni 7 atau 8 bulan kemudian. Maka aku (Abdullah bin Abu Bakar) berkata kepadanya. "Sesungguhnya istrimu bermaksud untuk mewarisi." Hibban berkata kepada keluarganya, "Bawalah aku kepada Utsman." Mereka membawanya kepada Utsman, lalu ia menceritakan perihal istrinya itu, sedangkan di sisi Utsman terdapat Ali bin Abu Thalib dan Zaid bin Tsabit. Maka Utsman berkata kepada keduanya, "Bagaimana pendapat kamu berdua?" Keduanya berkata, "Kami berpendapat bahwa wanita itu berhak mewarisinya jika dia (suami) meninggal dunia, dan dia berhak mewarisi istrinya jika istrinya meninggal dunia, mengingat dia bukan termasuk wanita yang terputus dari haid, bukan pula perawan yang belum mencapai usia haid; kemudian dia masih berada dalam iddah haidnya, baik sedikit ataupun banyak." Maka. Hibban kembali kepada keluarganya dan mengambil anak perempuannya. Setelah wanita itu tidak menyusui lagi, maka ia haid satu kali, kemudian haid lagi, tetapi Hibban meninggal dunia lebih dahulu sebelum ia haid untuk yang ketiga kalinya. Lalu dia melakukan iddah seorang istri yang ditinggal mati suaminya dan mendapatkan warisan dari suaminya. 656 Al Asham berkata, “Dalam kitabku tulisan 'Hibban' dengan ba'." (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1423

مسند الشافعي 1423: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، وَيَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ طُلِّقَتْ فَحَاضَتْ حَيْضَةً أَوْ حَيْضَتَيْنِ ثُمَّ رَفَعَتْهَا حَيْضَةٌ فَإِنَّهَا تَنْتَظِرُ تِسْعَةَ أَشْهُرٍ، فَإِنْ بَانَ بِهَا حَمْلٌ فَذَلِكَ، وَإِلَّا اعْتَدَّتْ بَعْدَ التِّسْعَةِ ثَلَاثَةَ أَشْهُرٍ ثُمَّ حَلَّتْ»

Musnad Syafi'i 1423: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dan Yazid bin Abdullah bin Qusaith, dari Ibnu Al Musayyab, ia mengatakan: Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Siapapun wanitanya yang diceraikan, lalu haid sekali atau 2 kali, kemudian haidnya terhenti, maka ia menunggu sampai 9 bulan. Jika ternyata ia hamil, maka itulah masa iddahnya (sampai melahirkan); dan jika tidak, hendaklah ia melakukan iddah selama 3 bulan sesudah 9 bulan, setelah itu baru ia halal (untuk kawin lagi)." 657 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1424

مسند الشافعي 1424: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ فِي الرَّجُلِ يَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ فَيَخْلُو بِهَا وَلَا يَمَسَّهَا ثُمَّ يُطَلِّقَهَا: " لَيْسَ لَهَا إِلَّا نِصْفُ الصَّدَاقِ؛ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلَ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ} [الْبَقَرَة: 237] "

Musnad Syafi'i 1424: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Lais bin Abu Sulaim, dari Thawus, dari Ibnu Abbas : Bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kasus seorang lelaki yang mengawini seorang wanita, lalu ia berduaan dengannya, tetapi tidak menyentuhnya, kemudian menceraikannya; yaitu bahwa tidak ada lain bagi wanita tersebut kecuali hanya setengah dari maskawin, karena Allah SWT telah berfirman, "Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menggaulinya, sedangkan kalian telah menetapkan suatu maskawin untuk mereka, maka bayarlah separuh dari maskawin yang telah kalian tetapkan." (Qs. Al Baqarah [2]: 237) 658 (musnad_syafii)

Nomer Hadits : 1425

مسند الشافعي 1425: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: «يَنْكِحُ الْعَبْدُ امْرَأَتَيْنِ وَيُطَلِّقُ تَطْلِيقَتَيْنِ، وَتَعْتَدَّ الْأَمَةُ حَيْضَتَيْنِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَحِيضُ فَشَهْرَيْنِ أَوْ شَهْرًا وَنِصْفًا» قَالَ سُفْيَانُ: وَكَانَ ثِقَةً

Musnad Syafi'i 1425: Sufyan menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abdurrahman maula keluarga Thalhah, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abdullah bin Utbah, dari Umar bin Al Khaththab , ia mengatakan: Seorang budak lelaki boleh mengawini 2 orang perempuan dan menjatuhkan thalak 2 kali. Budak perempuan melakukan iddahnya 2 kali haid; dan jika ia tidak haid, maka iddahnya 2 bulan atau sebulan setengah. Sufyan mengatakan bahwa dia (Muhammad bin Abdurrahman) adalah orang yang berpredikat tsiqah (dapat dipercaya hadisnya). 659 (musnad_syafii)