Hukum Rambut Mohawk dan Qaza’.
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala
(sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis
dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. 
Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya?
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh.
Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut
saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma
 dalam shahihain,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Dalil-dalil
yang melarang model rambut qaza’,
Dari
Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’
.” (HR. Bukhari No.5921
dan Muslim No.2120)
Dalam
riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ
لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ
بَعْضٌ.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata
pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian
kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya
.” (HR. Muslim
No.2120)
           
Dalam
keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan
bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut
yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul,
bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan
penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih
(artinya: sebaiknya ditinggalkan).Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’
secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim,
14: 101)
Kesimpulan
dari pembahasan ini ada dua:
1-
Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2-
Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk, berarti
haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Bagaimana
dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah
menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka
disebut qaza’ dan itu terlarang.
Wallahu
a’lam bish showwab.
Instagram
: @shulfialaydrus
Twitter
: @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram
: @shulfialaydrus
Telegram
Majelis Nuurus Sa’aadah :
https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE
: shulfialaydrus         
Facebook
: Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group
Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
           
Donasi atau infak atau
sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis
: Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *