في فضيلة السواك

Keutamaan bersiwak (menggosok gigi).
     
قال النبي صلى الله عليه وسلم: رَكْعَتَانِ بِسِوَاكٍ خَيْرٌ مِنْ
سَبْعِينَ رَكْعَةً بِغَيْرِ سِوَاكٍ
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Dua raka`at
dengan siwak itu lebih baik daripada tujuh puluh raka`t tanpa dengan siwak”.
وقال صلى الله عليه وسلم: تَسَوَّكُوا فإنَّ
السِّوَاك مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Bersiwaklah
kalian, karena sesungguhnya siwak itu mensucikan mulut dan menjadikan ridha
Allah”.
وقال صلى الله عليه وسلم: سِتَّةٌ مِنْ سُنَنِ
المُرْسَلِينَ الحَيَاءُ والحِلْمُ والحِجَامَةُ والسِّواكُ والتَّعَطُّرُ
وَكَثْرَةُ الأَزْوَاجِ
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Enam hal
merupakan sunnah para Rasul: Malu, Pemaaf, Bekam, Siwak, Memakai minyak wangi,
dan banyak istri”.
وَقَالَ صلى الله عليه وسلم: ثَلاَثَةٌ واجِبَةٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ والسِّواكُ وَمَسُّ الطِّيبِ
Nabi Muhammad SAW : “Nabi Muhammad SAW
bersabda : “Tiga hal wajib (sangat dianjurkan) atas setiap muslim : mandi hari
Jum`at, bersiwak, menyentuh (memakai) wewangian”.
     وَقَالَ صلى الله عليه وسلم: طَيِّبُوا
أفْوَاهَكُمْ بالسِّواكِ فإنَّهُ طَرِيقُ القُرْآنِ
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Harumkanlah
mulut kalian dengan siwak karena sesungguhnya siwak jalanya Al-Qur`an”.
     وقال صلى الله عليه
وسلم: رَحِمَ الله المُتَخَلِّلينَ مِنْ أمَّتِي في الوُضُوءِ وَالطَّعامِ
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Semoga Allah
merahmati umatku yang menyela-nyela ketika wudhu dan membersihkan makanan dari
sela-sela gigi (dengan bersiwak)”.
     وقال صلى الله عليه
وسلم: لاَ تَتَخَلَّلُوا بِالآسِ والرَّيحَانِ والقَصَبِ فَإنَّهُ يُورِثُ
الإكلَةَ
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Janganlah
kalian menyela-nyela gigi dengan batang kayu aas, kayu harum dan bambu karena
bisa menyebabkab gigi rontok atau pembusukan”.
     وقال صلى الله عليه
وسلم: صَلاَةٌ بِسِواكٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِينَ صَلاَةً بِغَيْرِ سِوَاكٍ
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Satu shalat
dengan siwak itu lebih baik daripada tujuh puluh shalat tanpa siwak”.
     وقال صلى الله عليه
وسلم: مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصيني بالسِّواكِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يَدْرَدْنَّ
أسْنَانِي
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Jibril selalu
mewasiatiku bersiwak sehingga aku khawatir gigi-gigiku rontok”.
     وقال صلى الله عليه
وسلم: أمرت بالسِّوَاكِ حَتَّى خِفْتُ عَلَى أسْنَانِي
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Aku
diperintahkan bersiwak sehingga aku takut gigi-gigiku rontok”.
(Kitab Lubabul Hadits – Al
Imam Jalaluddin  Abdurrahman bin Abi
Bakar As Suyuthiy)
Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saww.
bersabda:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل
صلا
Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh
aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat. (HR. Bukhari dan
Muslim)
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الصلاة
بالسواك أفضل من سبعين صلاة بغير سواك
Nabi Muhammad saww. bersabda: Sholat satu
kali dengan bersiwak itu lebih utama dibanding tujuhpuluh kali sholat tanpa
bersiwak. (Kitab Nashoihul Ibad – Asy Syeikh Nawawi bin Umar Al banteniy)
وقال صلى الله عليه وسلم: صَلاَةٌ بِسِواكٍ
خَيْرٌ مِنْ سَبْعِينَ صَلاَةً بِغَيْرِ سِوَاكٍ
Nabi Muhammad saww. bersabda: Sholat dengan
bersiwak lebih baik dari tujuhpuluh kali sholat tanpa bersiwak. (Kitab Tanqihul
Qoul – Asy Syeikh Nawawi bin Umar Al Banteniy)
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : عليكم
بالسواك فان فيه عشر خصال: يطهر الفم، ويرضي الرب، ويسخط الشيطان، ويحبه الرحمان
والحفظة، ويشد اللثة، ويقطع البلغم، ويطيب النكهة، ويطفي المرة، ويجلي البصر،
ويذهب البخر. وهو من السنة
Rasulullah saww. bersabda: Pentingkanlah
benar-benar bersiwak, karena dalam bersiwak itu ada sepuluh keuntungan, yaitu:
1. Dapat membersihkan mulut.
2. Membuat Allah ridha.
3. Membuat setan marah.
4. Dicintai Allah dan malaikat pencatat amal.
5. Menguatkan gusi.
6. Menghilangkan lendir pada tenggorokan.
7. Menyegarkan nafas atau mengharumkan bau
nafas.
8. Memadamkan gejolak tempramen.
9. Menguatkan pandangan mata.
10. Menghilangkan bau busuk di mulut.
Bersiwak itu termasuk sunnah Nabi.
(Kitab Nashoihul Ibad – Asy Syeikh Nawawi bin
Umar Al banteniy)
Para ulama’ berkata bahwasanya memakai siwak
mempunyai banyak faedah bahkan sebagian dari mereka menghitungnya sampai 70
faedah, diantaranya sebagai berikut:
-Menambah kefasihan Lisan.
-Menambah kecerdasan.
-Mempertajam pandangan mata.
-Mempermudah jalannya ruh ketika sekarat.
-Membuat takut musuh.
-Mendapatkan pahala yang banyak dengan
menggunakannya.
-Membuat awet muda pemakainya.
-Mengharumkan bau mulut.
-Menghilangkan kotoran serta kuningnya gigi.
-Menguatkan gusi.
-Membuat bundar muka.
-Membuat rela Allah.
-Memutihkan gigi.
-Menyebabkan kekayaan dan kemudahan bagi yang
memakainya.
-Menghilangkan pusing kepala dan penyakit
penyakit kepala.
-Memperbaiki pencernaan serta menguatkannya.
-Membersihkan hati.
-Mengingatkan kita untuk mengucapkan dua
kalimat syahadat ketika sekarat, dan masih banyak lagi faedah faedah yang
disebutkan oleh ulama’ dalam kitab kuning mereka.
Adapun hukum bersiwak pada asalnya adalah
sunnah akan tetapi terkadang bisa menjadi wajib, makruh bahkan haram dan
lain-sebagainya. Sebagai mana hal itu dijelaskan dibawah ini:
1. Wajib,
Yakni, terkadang bersiwak itu hukumnya wajib
dalam tiga masalah dibawah ini:
Yang pertama, jika tergantung kepada
penggunaan siwak hilangnya suatu najis, misalnya jika dia makan sesuatu yang
najis lalu sebagian makanan tersebut terselip diantara giginya dan tidak dapat
hilang kecuali dengan menggunakan siwak maka hukumnya bersiwak saat itu adalah
wajib.
Yang kedua, jika dia seorang laki-laki yang
berkewajiban melaksanakan sholat Jum’at, lalu dia sengaja memakan sesuatu yang
menyebabkan mulutnya berbau, misalnya karena makan bawang mentah dan lain-lain,
maka bau mulutnya tersebut harus dihilangkan sebelum berangkat untuk sholat
Jum’at karena hal itu dapat menganggu orang yang duduk di sekitarnya. Dan jika
tidak dapat hilang kecuali dengan menggunakan siwak maka hukumnya bersiwak saat
itu hukumnya wajib, dan jika setelah bersiwak pun belum hilang juga maka
hukumnya dapat diperinci sebagai berikut, jika dia memakannya dengan sengaja
maka tetap dia wajib melaksanakan sholat Jum’at akan tetapi dia duduk paling
belakang tidak berkumpul dengan orang, supaya tidak mengganggu orang-orang yang
duduk disekitarnya. Adapun jika memakannya tidak disengaja misalnya karena
dijamu oleh seseorang, maka tidak wajib atasnya sholat Jum’at akan tetapi tetap
dirumahnya dan sebagai gantinya dia laksanakan sholat dzuhur di rumahnya.
Yang ketiga, jika dia bernadzar untuk
bersiwak ketika sholat, wudlu’ dan lain-lain, maka dia wajib laksanakan
nadzarnya tersebut, maka dalam tiga hal tersebut hukumnya wajib bersiwak.
2. Sunnah,
Yakni, sebagaimana diketahui bahwa asal hukum
dari bersiwak adalah sunnah. Jadi bersiwak dalam segala keadaan kapanpun
hukumnya sunnah. Cuma dalam beberapa keadaan menjadi lebih kuat kesunnahannya
diantaranya pada keadaan keadaan berikut ini:
-Ketika berwudlu’.
-Ketika akan sholat.
-Ketika sekarat.
-Ketika akan membaca Al Quran.
-Ketika akan membaca hadits Nabi SAW.
-Ketika akan membaca kitab kitab ilmu agama.
-Ketika bau mulut berubah.
-Ketika akan memasuki rumah.
-Ketika akan tidur.
-Ketika bangun dari tidur.
3. Makruh,
Yaitu bersiwak setelah masuknya waktu sholat
Dzuhur pada saat kita sedang berpuasa baik puasa wajib atau sunnah, karena hal
itu akan menghilangkan bau mulut orang yang sedang berpuasa, yang mana dalam
agama dianjurkan untuk tidak dihilangkan.
4. Khilaful aula,
Hukum khilaful aula sama dengan hukum makruh
akan tetapi lebih rendah dari makruh, yaitu jika bersiwak menggunakan siwak
orang lain dengan izinnya. Itupun jika tanpa niat tabarruk, adapun jika dengan
niat tabarruk maka hukumnya sunnah.
5. Haram,
Yaitu jika bersiwak menggunakan siwak orang
lain tanpa seizin darinya dan tidak yakin dia akan rela meminjamkannya jika dia
mengetahuinya.
Derajat Alat yang Digunakan untuk Bersiwak
Menggunakan alat apapun untuk bersiwak
hukumnya sunnah baik dengan menggunakan kayu arok (yang biasa dibawa oleh para
haji dari tanah suci), sikat gigi, dan lain-lain yang penting alat itu kasar
dapat menghilangkan kotoran-kotoran gigi dan kuning-kuningnya. Dan Asalkan
dengan niat mengikuti sunnah Rosul maka kita akan mendapatkan pahala dari
bersiwak itu. akan tetapi jika kita menggunakan kayu arok lebih sunnah dari
segi karena Nabi صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

menggunakannya ketika beliau bersiwak. Maka Lebih jelasnya lihatlah derajat
alat untuk digunakan sebagai siwak dari segi afdloliah (yang lebih utama) yaitu
sebagai berikut:
1. Dengan kayu arok (yang terdapat di negara
arab yang biasa dijadikan hadiah oleh para haji dari tanah suci),
2. Dengan kayu yang diambil dari pelepah
kurma yang tidak tumbuh daun sekitarnya. Dan diriwayatkan bahwa Nabi صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ bersiwak terakhir kali sebelum beliau
wafat menggunakan kayu dari pelepah pohon kurma,
3. Dengan kayu pohon zaitun. Sebagimana sabda
Nabi صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ
وَسَلَّمَ
:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ I “نِعْمَ السِّوَاكُ الزَّيْتُوْن مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ تُطَيِّبُ
الْفَمَ وَتُذْهِبُ بِالْحُفر وَهُوَ سِوَاكِي وَسِوَاكُ الأَنْبِيَاء مِنْ
قَبْلِي (رواه الدارقطني
“Sebaik-baik siwak adalah dari pohon zaitun
dimana pohonnya membawa barokah dapat mengharumkan bau mulut dan menghilangkan
lubang gigi dan itu adalah siwakku dan para siwak para Nabi sebelumku”. (Hadits
Riwayat Imam Ad Daruqutni)
4. Menggunakan siwak yang masih basah,
5. Menggunakan siwak yang kering.
Dan setiap alat siwak tersebut diatas itu
mempunyai 5 derajat lainnya dari segi basah tidaknya siwak yang kita gunakan,
yaitu sebagai berikut:
-Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan
menggunakan air.
-Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan
menggunakan air mawar.
-Siwak yang dibasahi sebelumnya dengan
menggunakan air ludah.
-Siwak yang masih basah.
-Siwak yang kering tidak basah.
Maka macam-macam siwak tersebut diatas yang
paling afdlol digunakan dari segi alat siwaknya mempunyai lima martabat lainnya
dari segi basah dan keringnya, misalnya kayu arok yang dibasahi dengan air
lebih afdlol dari kayu arok yang dibasahi dengan air mawar, dan kayu arok yang
dibasahi dengan air mawar lebih afdlol dari kayu arok yang dibasahi dengan air
ludah, dan kayu arok yang dibasahi dengan air ludah lebih baik dari kayu arok
yang masih basah, dan kayu arok yang masih basah lebih baik dari kayu arok yang
sudah kering, begitu pula siwak yang terbuat dari pelepah kurma, atau kayu
zaitun dan lain-lain mempunyai lima martabat dari segi basah atau keringnya
kayu kayu itu jadi jumlah keseluruhannya adalah dua puluh lima martabat dalam
menggunakan alat alat siwak tersebut.
Sedangkan cara yang sunnah dalam memegang
siwak adalah dengan cara menjadikan jari kelingking dari tangan kanan di bawah
ujung paling bawah dari siwak tersebut, dan jari manis, jari tengah dan jari
telunjuk diletakkan di atasnya sedangkan ibu jarinya diletakkan di bawah ujung
paling atas dari siwak itu. Juga sunnah unttuk membaca niat bersiwak seperti
berikut:
نَوَيْتُ التَّسْوِيْكَ لِلّٰهِ تَعَالٰى
NAWAITUT TASWIIKA LILLAHI TA’ALA.
“Saya niat bersiwak karena Allah Ta’ala”.
Atau membeca niat berikut ini.
اْلإِسْتِيَاكَ سُنَّةً لِلهِ
تّعَالَى
 نَوَيْتُ
NAWAITUL ISTIYAK SUNNATAN
LILLAHI TA’ALA.
“Saya niat bersiwak karena Allah Ta’ala”.
Dan cara yang sunnah dalam memakainya adalah
dengan menggunakan diantara gigi dengan cara menggosokkan siwak itu melebar
dari arah kanan ke kiri, dimulai dari bagian giginya yang sebelah kanan lalu
yang sebelah kiri seperti angka delapan 8, jadi dimulai dari atas sebelah kanan
kita gosokkan sampai ke ujungnya kemudian kearah bawahnya dan kita gosokkan
kearah tengah, dan setelah sampai ditengah kita angkat lagi keatas dari giginya
yang sebelah kiri lalu kita gosokkan sampai di ujungnya setelah itu kita
arahkan ke bagian bawah digosokkan kearah tengah dan begitu seterusnya, bukan
dengan cara menggosokkan dari atas ke bawah karena hal itu akan menyebabkan
giginya akan berdarah.
Perlu diperhatikan, sunnah hukumnya agar
siwak yang dipakai tidak lebih dari ukuran sekilan tangan manusia dan tidak
kurang dari empat jari panjangnya, sedangkan besar kecilnya disunnahkan untuk
tidak lebih kecil dari jari kelingking dan tidak lebih besar dari ibu jari.
Begitu pula disunnahkan untuk menelan air ludah yang bercampur dengan getah
dari kayu arok tatkala digunakan pertama kali akan tetapi tidak disunnahkan
untuk menghisap ujung siwak setelah menggunakannya. Dan juga sunnah hukumnya
membersihkan gigi dengan tusuk gigi sebelum dan sesudah bersiwak, dan makruh
hukumnya jika mencelupkan siwak tersebut ke dalam air yang akan digunakan untuk
wudlu’nya, begitu pula makruh hukumnya menggunakan siwak tersebut dari dua sisi
(atas dan bawah sama-sama digunakan)
Ketika bersiwak maka sunnah hukumnya membaca
doa saat memakai siwak seperti dibawah ini:
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ وَشُدَّ
بِهِ لِثَّتِيْ وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِي وَأَفْصِحْ بِهِ لِسَانِيْ وَبَارِكْ لِيْ
فِيْهِ وَأَثِبْنِيْ عَلَيْهِ يَآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
ALLAHUMMA BAYYIDL BIHI ASNAANII WA;SYUDDA
BIHI LITSTSATII WA;TSABBIT BIHI LAHAATII WA;AFSHIH BIHI LISAANII WABAARIK LII
FIIHI WA;ATSBITNII ‘ALAIHI YAA ARHAMARROOHIMIIN
“Ya Allah putihkan gigiku dan kuatkan gusiku,
serta kuatkan lahatku (daging yang tumbuh di atas langit-langit mulut) dan
fasihkan lidahku dengan siwak itu serta berkatilah siwak tersebut dan berilah
pahala aku karenanya, wahai Dzat paling mengasihi diantara para pengasih”.
(Referensi dari berbagai sumber).
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa’aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus         
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau
sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al
‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *